Reporter : Hendrik B
Editor : Kang Upi
KENDARI – Diberlakukannya sistem zonasi dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 mengakibatkan dua Sekolah Dasar Negeri (SDN) 3 Kendari dan SDN 13 Kendari minim pendaftar.
Akibatnya, dua SDN yang berada dalam satu lingkungan di Kelurahan Kampung Salo, Kecamatan Kendari, Kota Kendari ini dilebur menjadi satu yakni menjadi SDN 55 Kendari.
Kepala Sekolah (Kepsek) SDN 55 Kendari, Hj Nurhidayah, S.Pd mengatakan, tidak hanya jumlah pendaftar yang minim, siswa di kedua sekolah tersebut juga minim akibat berlakunya sistem zonasi sejak tahun 2018 lalu.
“Kedua sekolah itu digabungkan karena jumlah siswanya sangat minim,” ujar Nurhidayah saat ditemui mediakendari.com, Jumat (28/06/2019).
Untuk gedung SDN 55 Kendari yang merupakan hasil gabungan dua sekolah itu, menggunakan gedung eks SDN 13 Kendari karena memiliki sarana dan prasarana yang lebih lengkap. “Bergabungnya sekolah ini di bulan Februari 2019 lalu,” ungkapnya.
BACA JUGA :
- Sambut Ramadhan, Informa Kendari Hadirkan Promo Spesial Sofa dan Meja Makan hingga 25 Persen
- Presiden Prabowo Anugerahkan Bintang Jasa dan Satyalancana Wira Karya kepada Penggerak MBG dan Rantai Pasok SPPG Polri
- Presiden Prabowo Resmikan 1.179 SPPG dan 18 Gudang Ketahanan Pangan Polri, SPPG Polresta Kendari Ikut Diluncurkan
- Tiga Terduga Pengedar Sabu Ditangkap di Kendari Barat, Polisi Amankan 21,86 Gram Barang Bukti
- Komisi I dan III DPRD Kendari Gelar RDP Bahas Akses Jalan Griya Asri Cendana
- DWP Sekretariat DPRD Kendari Siapkan Kepengurusan Baru, Perkuat Peran Organisasi
Nurhidayah juga menjelaskan, sistem zonasi ini bagus untuk pemerataan siswa. Menurutnya, setelah berlakuknya sistem ini tidak ada lagi orang tua murid yang menuntut anaknya bersekolah di sekolah favorit.
“Karena sekarang memakai sistem jalur zonasi, maka bisa terjadi perataan siswa,” tutupnya. (A)











