Reporter: Muh. Ardiansyah Rahman
KENDARI – Seorang pria berinisial S (40) di Kecamatan Abeli, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara mencabuli anak tirinya yang duduk di bangku kelas I SMP hingga hamil 7 bulan.
Setelahnya, tersangka diketahui malah melarikan diri bersama ibu kandung korban. Perbuatan bejat tersebut dilakukan tersangka sejak korban masih duduk di bangku kelas 5 SD.
“Berdasarkan keterangan si anak, dia dicabuli bapak tirinya sejak kelas 5 SD. Hasil perbuatan bapak tirinya mengakibatkan si anak hamil. Namun bapak tiri dan ibu kandungnya melarikan diri,” terang Ketua Jaringan Perempuan Pesisir Sulawesi Tenggara (JPPSTL), Mutmainah pada Kamis, 8 April 2021.
Korban telah mendapat pendampingan dan juga bersama keluarganya yang keberatan telah melaporkan kasus ini ke kepolisian.
“Dengan target mencari orang tua tiri korban untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Di tempat berbeda, IPTU Adi Kesuma mengatakan, kasus ini telah ditangani pihak Kepolisian Resor (Polres) Kota Kendari.
“Korban sudah ditangani pihak Unit PPA Polres dan sudah diperiksa oleh RS Bhayangkara,” terangnya melalui pesan WhatsApp. (B)