NEWS

Anggota DPRD Sultra Sosialisasi Tentang Pangan di Konsel

670
×

Anggota DPRD Sultra Sosialisasi Tentang Pangan di Konsel

Sebarkan artikel ini

KONAWE SELATAN,MEDIAKENDARI.COM – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Sulawesi Sulawesi Tenggara (Sultra), Nurlin kembali melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2020 tentang penyelenggaraan cadangan pangan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) atau  (CPPP) di desa Pangan Jaya, Kecamatan Lainea Kabupaten Konawe Selatan, Kamis 02 Maret 2023 .

Sebelumnya kegiatan yang sama telah dilakukan di desa Aosole kecamatan Palangga Kabupaten Konsel Dibuka lansaung oleh camat Lainea Masruddin, kegiatan ini diawali dengan pemotongan tumpeng sebagai bentuk rasa syukur masyarakat Pangan Jaya atas teraspalnya jalan penghubung desa.

Nurlin mengungkapkan persoalan pangan saat ini tidak bisa dipandang sebelah mata karena kondisi negara – negara di dunia diprediksi mengalami krisis pangan. Tidak hanya itu kata Nurlin, program pengentasan angka stunting di daerah juga menjadi bagian penting dari sosialisasi penyelenggaraan cadangan pangan Sultra.

“Kami sebagai anggota Komisi IV DPRD Sultra berkewajiban untuk mensosialisasikan Perda Nomor 6 tahun 2020 tentang penyelenggaraan cadangan pangan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) atau  (CPPP) ke Daerah demi memastikan cadangan pangan untuk keberlanjutan kehidupan,” kata Istri Bupati Surunuddin itu saat diwawancarai awak media.

Sementara itu, pemateri utama sosialisasi perda ini yakni bidang distribusi dan cadangan pangan Dinas Ketahanan Pangan Konsel, Abu Bakar mengungkapkan cadangan pangan harus diatur dalam peraturan daerah tingkat provinsi hingga kabupaten yang merupakan persediaan pangan yang dikonsumsi untuk mengantisipasi bencana darurat melalui lumbung pangan baik jangka menengah maupun jangka panjang.

Ia menjelaskan di Konsel masalah pangan diatur melalui Peraturan Bupati Bupati Konawe Selatan Nomor 9 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daaerahj Kab Konsel  (CPPD) .

Sementara itu kelompok tani dan wanita tani di desa pangan jaya dan pamandati mengeluhkan harga pangan jagung pasca panen dan mahalnya pupuk. Tidak hanya itu, petani jagung tidak memeiliki alat tanam atau mesin tanam sehingga proses penanaman selama ini menggunakan tenaga manusia yang relatif banyak.

Kegiatan ini dilanjutkan dengan pengukuhan dan penyerahan surat Keputusan (SK) Kelompok Wanita Tani serta pengurus Lumbung Pangan Desa Pangan Jaya Konsel.

Penulis : Erlin

You cannot copy content of this page