Reporter : Erwino
Editor : Kang Upi
RAHA – Setelah beberapa minggu buron, La Bulu (23) akhirnya berhasil diamankan tim Buser Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara pada Kamis (16/5/2019).
La Bulu jadi target pengejaran Polisi sejak 23 Maret 2019 lalu, karena diduga sebagai pelaku pengeroyokan dan penganiayaan terhadap korban bernama Safarudin (17).
Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Ogen Sairi menceritakan, peristiwa itu bermula ketika korban bersama rekannya berboncengan dengan menggunakan roda dua dari Desa Tahoi menuju Desa Moolo Kecamatan Batukara, Muna.
Saat ditengah perjalanan, korban tiba-tiba dicegat oleh La Bulu dan beberapa rekannya yang langsung mengeroyok keduanya, hingga mengalami luka di sejumlah bagian tubuh.
BACA JUGA :
- JPKPN Pertanyakan Masalah Hukum Desa Tawamelewe di Konawe yang Tak Kunjung Usai
- Soal Kasus Lahan di Desa Tawamelewe, Kapolres Konawe Dinilai Lamban, LIRA Sultra Minta Kapolda Turun Tangan
- DPP JPKPN Desak Polres Konawe Usut Tuntas Kasus Penyerangan Rumah Kades Tawamelewe
- Rumah Kades Tawamelewe Diserang Masa Aksi, Forkasa Minta Kepolisian Bertindak Tegas
- KPK RI Verifikasi Laporan GAKI Sultra Terkait Dugaan Korupsi APBD Lewat Dana Silpa Konawe oleh Oknum Pimpinan Dewan
- Ketua PPWI Konawe Minta Polda Sultra Tuntaskan Kasus Dugaan Penggelapan Dana PT RBM
“Saat berhenti, La Bulu langsung memukul korban hingga terjatuh dari atas motor lalu datang La Siduai mencabut sebilah badik dan mengiris telinga sebelah kanan dan telapak kaki kiri korban sehingga luka,” tutur Ogen.
Usai menganiaya korban, kata Ogen, La Bulu dan rekannya kemudian melarikan diri, sedangkan korban dan rekannya dibawa ke Puskesmas terdekat untuk mendapatkan perawatan medis.
Selanjutnya, Safarudin lalu melaporkan penganiayaan yang dialami dirinya dan rekannya itu ke Polres Muna.
“Setelah beberapa minggu dikejar, Pelaku akhirnya berhasil ditangkap di Desa Baluara,” terangnya.
Kini pelaku mendekam dibalik jeruji Polres Muna untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara La Sidau dan pelaku lainnya masih dalam pengejaran. (A)