DAERAHKONAWE UTARASULTRA

ASN dan PPPK Konut Jangan Nakal, KTP Harus Setia Sama Alamat Baru!

3002
×

ASN dan PPPK Konut Jangan Nakal, KTP Harus Setia Sama Alamat Baru!

Sebarkan artikel ini
Pemkab Konut mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 400/12/4329 yang mewajibkan seluruh warga, termasuk ASN dan PPPK.

KENDARI, MEDIAKENDARI.com – Pemerintah Kabupaten Konawe Utara (Konut) resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 400/12/4329 yang mewajibkan seluruh warga, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), untuk memiliki KTP Elektronik (KTP-el) yang sesuai dengan domisili di wilayah Kabupaten Konawe Utara.

Aturan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 470/7256/SJ tertanggal 27 Desember 2021, yang menegaskan bahwa penduduk yang telah tinggal lebih dari satu tahun di alamat baru wajib mengurus kepindahan dari alamat sebelumnya.

“Penduduk yang telah tinggal lebih dari 1 tahun di alamat baru wajib mengurus kepindahan dari alamat sebelumnya,” tertulis dalam surat edaran.

Kebijakan ini mengacu pada ketentuan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Pemerintah daerah menekankan bahwa seluruh warga dan ASN yang telah menetap lebih dari setahun di wilayah Konut harus segera mengurus KTP sesuai alamat domisili sekarang.

Untuk memudahkan proses ini, masyarakat cukup datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di daerah asal dengan membawa fotokopi Kartu Keluarga dan KTP-el asli.

Dari situ, mereka akan diterbitkan dokumen berupa Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI).

Tak hanya melalui layanan tatap muka, Disdukcapil Konawe Utara juga menyediakan fasilitas layanan digital melalui platform e-office untuk mempermudah proses bagi mereka yang tidak dapat datang langsung.

“Pemohon cukup mengunggah dokumen seperti fotokopi KK dan KTP-el asli, serta mengisi formulir F1.03,” jelas pihak terkait dalam edaran.

Langkah ini juga mendapat pengawasan langsung dari para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara.

Setiap kepala OPD diminta untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan ini di unit kerjanya masing-masing.

Surat edaran ini ditandatangani langsung oleh Bupati Konawe Utara, H. Ikbar, SH, MH, dan berlaku efektif mulai 28 Juli 2025.

Dengan diberlakukannya aturan ini, Pemkab Konut berharap dapat mendorong tertib administrasi kependudukan sekaligus memperkuat integrasi data layanan publik.

Bagi warga yang telah hidup dan beraktivitas di Konut selama lebih dari satu tahun, kini saatnya bukan hanya tinggal, tapi juga resmi secara administratif.

 

You cannot copy content of this page