FEATUREDKONAWE SELATAN

Bahas 8 Raperda di Rapat Paripurna, Begini Tanggapan Bupati Konsel

439
×

Bahas 8 Raperda di Rapat Paripurna, Begini Tanggapan Bupati Konsel

Sebarkan artikel ini

ANDOOLO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) hari ini menggelar Rapat Paripurna pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Konawe Selatan, pada Kamis (28/12). di Aula Paripurna DPRD Konsel.

Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Konsel, Irham Kalenggo ini, dihadiri pila oleh Bupati Konsel, Surunuddin Dangga dan para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemda Konsel.

Penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD ini diwakili oleh Ketua Komisi III, Senawan Silondae, ia menjelaskan terkait dengan Raperda mengenai Hari Jadi Kabupaten Konsel diharapkan agar ditinjau ulang dan membutuhkan kajian dan penelaan terutama dari sisi substansi serta harus melibatkan semua stekholder, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan sejumlah komponen masyarakat yang terkait.

“Terkait Raperda tersebut perlu diperhatikan dua aspek utama yakni sisi substansi materi maupun sisi yuridisnya serta pelibatan masyarakat dalam pembahasannya sehingga produk hukum yang kita akan hasilkan benar-benar berkualitas,” kata Senawan.

Fraksi-fraksi juga berharap agar raperda ini dapat segera dilakasanakan, baik itu usulan dari pemerintah maupun hak inisiatif  DPRD karena hal tersebut dapat menunjang kinerja pemerintah.

Rapat Paripurna ini dilanjutkan juga dengan jawaban pemerintah atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap delapan Raperda tersebut. Menanggapi pemandangan umum fraksi-fraksi, Surunuddin mengatakan, Pemda Konsel sangat sependapat dengan pandangan beberapa fraksi yang pada prinsipnya bahwa dalam proses pembentukan Peraturan Daerah diharapkan dapat terbentuk suatu produk hukum yang lebih responsif dan bertanggung jawab secara sosial dengan lebih meningkatkan kajian atas persoalan sosial di masyarakat.

“Kami selalu berpegang pada prinsip bahwa Perda yang dibentuk harus sesuai dengan amanat Peraturan Perundang Undangan yang lebih tinggi serta dapat menjadi instrumen kebijakan dalam rangka melaksanakan Otonomi Daerah yang luas dan bertanggung jawab,” ucap Surunudin dalam tanggapannya.

Lanjutnya, Surunuddin mengatakan bahwa terkait Raperda Hari Jadi Konsel dan Raperda Izin Mendirikan Bangunan (IMB) masih perlu ditinjau ulang serta membutuhkan kajian.

“Kami berharap agar kedua Raperda tersebut menjadi prioritas dalam pembahasan Perda ditahun 2018, karena menyesuaikan dengan Peraturan Perundang Undangan yang lebih tinggi (Raperda IMB). Serta untuk menghindari timbulnya perbedaan pendapat dan untuk menyatukan persepsi terkait HUT Kabupaten Konsel.” jelasnya.

Adapun delapan Raperda yang dibahas yakni (1) Hari jadi Kabupaten Konawe Selatan, (2) Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, (3) Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Desa, (4) Perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2012  tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, (5) Pencabutan Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta catatan sipil, (6) Perubahan Perda Nomor 13 Tahun 2013 tentang Izin Gangguan (HO), (7) Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan, serta (8) Pencabutan Perda Nomor 17 Tahun 2013 tentang Restribusi Izin Usaha Perikanan.

Reporter: Erlin
Editor: Kardin

You cannot copy content of this page