KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) dapil Sulawesi Tenggara (Sultra), Bahtra Banong angkat suara mengenai pemenuhan modal inti.
Hal ini berdasarkan aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan bank umum, karena BPR dilarang menerima simpanan giro, kegiatan valas, dan perasuransian.
Adapun tenggat waktu pemenuhan modal inti, OJK telah merilis Peraturan OJK (POJK) 12 tahun 2020 tentang konsolidasi bank umum.
Baca Juga : Dugaan Realisasi Belanja Perjalanan Dinas, Sekda Muna Barat Dilaporkan ke Kejati Sultra
Beleid ini mewajibkan perbankan memiliki modal inti secara bertahap, yakni Rp1 triliun di 2020, lalu naik Rp2 triliun di 2021, dan Rp 3 triliun pada 2022.
Namun, Bank Pembangunan Daerah (BPD) memiliki tenggat waktu pemenuhan modal inti Rp 3 triliun 1 tahun lebih lama, yakni pada 2024.
Anggota DPRD Dapil Sultra ini, mengatakan syarat wajib penyertaan modal yang diharuskan memang 3 T.
“Sementara Bank Sultra hanya memiliki modal penyertaan 1,3 kita berharap Bank Sultra terus meningkatkan penyertaan modal. Agar mencapai sebagaimana yang diharuskan,” imbuhnya saat dikonfirmasi media ini, Senin, 5 September 2022.
Lanjutnya, maka dari itu langkah inovatif yang harus terus dilakukan oleh Direksi dan jajaran Bank Sultra, agar menarik berbagai investor untuk menyimpan uang mereka di Bank Sultra.
Baca Juga : Berkas Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual Prof B Dilimpahkan ke Kejari
“Program program yang perlu dilakukan bagaimana menarik minat berbagai pihak agar mereka mau menyimpan uang di Bank Sultra,” tuturnyam
Untuk itu, ia berharap dengan dibukanya Cabang Baru di Jakarta, maka Bank Sultra mampu menarik pihak untuk menyimpan uangnya.
“Kita berharap agar Bank Sultra terus bertumbuh dan menjadi kebanggaan masyarakat Sultra,” pungkasnya.
Reporter: Sardin.D
Facebook : Mediakendari