Laporan : La Ode Maniala
Editor : Kang Upi
KENDARI – Banyaknya karyawan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Sulawesi Tenggara (Sultra) yang belum menjadi peserta program BPJS Ketenagakerjaan disebabkan pengelola UMKM belum memahami manfaat BPJS Ketenegakerjaan.
Hal tersebut dikatakan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Tenggara, Muhyiddin DJ kepada Media Kendari Com, Selasa, (12/11/2019). “Belum semua pelaku UMKM mengerti dan memahami manfaat BPJS Ketenagakerjaan, sedangkan pengusaha menengah ke atas rata-rata sudah mengikutkan karyawannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, ” jelasnya.
Untuk mengajak pelaku UMKM agar mau mengikutkan karyawannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, pihaknya telah melakukan berbagai cara seperti melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha UMKM tentang manfaat BPJS Ketenagakerjaan, serta mendorong pelaku usaha UMKM mengikuti BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, kami juga bekerjasama dengan pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota untuk mengajak pelaku usaha di masing-masing daerah untuk mengikutkan karyawannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga :
- Nur Alam Gelar Buka Puasa Bersama Santri dan Anak Yatim di Masjid Al Alam Kendari
- Polemik Dugaan Tambang Nikel Ilegal di Konut, Status Hukum Anton Timbang Jadi Sorotan
- Siswa SIP Angkatan 55 Polda Sultra Gelar Bakti Sosial di Panti Asuhan Al-Ikhlas Baruga
- Kapolda Sultra Salurkan Zakat Fitrah kepada 159 Penerima Jelang Idulfitri
- Kapolda Sultra Pantau Puncak Arus Mudik di Pelabuhan Amolengo dan Torobulu
- Indomie Berangkatkan 11.300 Pemudik Mitra Warmindo Lewat Program Mudik Bersama 2026
Muhyiddin, menambahkan berbagai layanan BPJS Ketenagakerjaan meliputi program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan hari tua, program jaminan pensiun, dan program jaminan kematian. “Itu artinya, kalau karyawan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan tentu akan mendapatkan empat perlindungan,”terangnya.
Secara umum peserta BPJS Ketenagakerjaan di Sultra sampai November 2019 mencapai 140.000 dari sekitar 1,2 juta angkatan kerja.











