NEWS

Bapenda Konsel Mulai Susun Raperda Pajak dan Retribusi 2023

796
×

Bapenda Konsel Mulai Susun Raperda Pajak dan Retribusi 2023

Sebarkan artikel ini

KONAWE SELATAN,MEDIAKENDARI.COM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) mulai menyusun rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak dan Retribusi tahun 2023, Selasa 06 Juni 2023.

Seminar Awal penyusunan rancangan Perda pekak dan retribusi dibuka oleh Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bapenda Konsel, Sahlul.

Pada kesempatan itu, Sahlul menjelaskan kegaiatan tersebut bertujuan untuk menyaring dan mendengarkan masukan besaran perhitungan tarif, potensi yang ada di kabupaten Konsel maupun kendala yang dihadapi dalam pemungutan pajak dan retribusi.

“Pada prinsipnya seminar awal ini bertujuan untuk menggali hal-hal yang diperlukan dalam penyusunan Perda tersebut. Sekaligus sebagai tindak lanjut keluarnya Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022,” terang Sahlul.

Mantan Kepala BKAD Konsel ini, berharap dengan seminar ini, dapat menghimpun berbagai pendapat, pandangan, dan masukan dari para peserta yang nantinya akan ditindak lanjuti.

“Selain itu, juga diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai penyusunan Ranperda atau perubahan Perda serta menetapkan nilai pajak dalam rangka penyesuaian dengan ketentuan baru tentang pajak daerah dan retribusi di Konsel, yang nantinya tidak memberatkan masyarakat dan juga tidak merugikan pemerintah,” harapnya.

Sahlul menyebut saat ini, Bapenda Konsel mengelolah sebelas jenis pajak. Diantaranya pajak Pajak Restoran/rumah maka, Pajak Reklame, Pajak Hotel, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Bumi dan Bangunan, BPHTB, Pajak Hiburan, Pajak Parkir, Pajak Sarang burung walet kemudian terakhir Pajak Air tanah.

“Dengan mengandeng Kemenkum HAM dan DPRD Konsel kami berharap Ranperda ini segera diperdakan,” tekannya.

Sementara Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Sultra, Fiqhy Saranani mengatakan berdasarkan UU nomor 1 tahun 2022, yaitu terkait kedudukan keuangan Pemerintah Pusat (PP) dan Daerah ada amanat yang menyebutkan bahwa Perda pajak dan retribusi daerah itu diatur dalam satu Perda.

“Jadi di kabupaten Konsel ini, Perda pajak sendiri dan Perda retribusi daerah itu sendiri. Ada perizinan retribusi tertentu dan retribusi jasa usaha dan lainnya,” ucapnya.

Untuk itu dia berharap ranperda yang saat ini dirancang dapat memberikan payung hukum yang relevan terhadap pemungutan pajak dan retribusi yang ada di kabupaten konsel.

“Tentunya kita berharap Perda yang ditetapkan nanti efisien dan menjadi sumber penerimaan daerah yang dapat mengurangi ketergantungan daerah kepada pemerintah pusat,” harapnya.

Penulis : Erlin

You cannot copy content of this page