BAUBAU – Sejumlah wartawan yang tergabung dalam Barisan Jurnalis Kepulauan Buton (BJKB) mengecam sikap dan tindakan Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Baubau, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Haris Akhmad Basuki yang diduga melakukan tindak arogansi menghalangi kerja jurnalis yang sedang melakukan peliputan.
Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi, LM Asmar Iyan Saputra mengatakan, Haris Akhmad Basuki selaku Kasat Reskrim yang baru sebulan bertugas di Polres Baubau telah lebih dari sekali mencederai Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“22 Januari 2018 lalu, salah satu wartawan, Muliady Aziz harus kehilangan rekaman videonya akibat didesak dan dipaksa oleh Kasat Reskrim, AKP Haris Ahkmad yang merasa tidak nyaman wajahnya terekam video,” ungkap Iyan dalam orasinya, Rabu (24/1/208).
Ia menjelaskan, pada 05 Januari 2018 lalu, AKP Haris kembali berulah saat wartawan, Andy Eba yang sementara melakukan peliputan kasus penjambretan.
“Saat itu, Andy Eba melakukan peliputan kasus penjambretan Pukul 00.30 Wita, tiba-tiba si Kasat Reskrim memerintahkan anggotanya agar menghentikan Andy Eba melakukan peliputan,” bebernya.
Iyan juga menambahkan, BJKB meminta dengan tegas kepada Kapolres Baubau agar menindak prilaku arogansi Kasat Reskrim Polres Baubau dan mendesak AKP Haris Akhmad membuat pengakuan serta permohonan maaf kepada jurnalis karena telah mencederai UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.
Sementara itu, Kapolres Baubau, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), Daniel W Mucharam menuturkan, dirinya akan menerima masukan dan saran dari BJKB.
“Saya janji akan mengevaluasi kinerja saya sendiri berserta jajaran. Sehingga tidak lagi terjadi tindakan arogansi oleh oknum Kepolisian di Baubau,” ujar Daniel saat menemui massa aksi di pelataran kantor Polres Baubau.
Perlu diketahui Tindakan Kasat Reskrim Polres Baubau ini jelas telah menodai semangat kebebasan pers yang diatur dalam Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999. Pada Pasal 4 disebutkan dalam ayat 1 bahwa Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
Kemudian ditegaskan pula pada ayat 2 bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran dan ayat 3 bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Selanjutnya, bagi pihak yang melanggar pasal 4 ayat 2 dan 3 maka ada ketentuan pidana yang tertuang pada Pasal 18 yang berbunyi setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
Reporter: Ardilan
Editor: Kardin