Reporter : Jaspin
Editor : Taya
TIRAWUTA – Ketua Badan Pegawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra), Rusniati Rakibe menegaskan Pemilih gelap adalah Pemilih yang tidak terdaftar. Demikian disampaikan dalam acara Fun Run yang diselenggarakan KPU Koltim, di Lapangan Nur Latamoro Rate-Rate, Minggu (7/4/2019).
Rusniati Rakibe menyebut, ada tiga kategori yang bisa menyalurkan hak pilihnnya, pertama orang tersebut harus terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT), kedua terdaftar di Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) dan ketiga terdaftar di Daftar Pemilih Khusus (DPTK).
“Jika dalam ke tiga kategori orang tersebut tidak terdaftar, maka orang tersebut masuk dalam daftar pemilih gelap,” tegasnya.
Untuk itu, kata Rusniati, pemilih yang dapat menyalurkan suaranya pada 17 April 2019 adalah pemilih yang terdaftar pada tiga kategori tersebut. Tetapi jika kemudian ada Pemilih yang tidak terdaftar pada tiga kategori tersebut, maka Pemilih itu adalah Pemilih gelap.
“Jika ada Pemilih gelap datang di tempat pemilihan, maka itu adalah temuan Bawaslu yang merupakan sebuah pelanggaran,” katanya.
Salah satu persyaratan untuk memilih adalah sebagai warga Negara Indonesia, berumur 17 tahun, sudah pernah menikah. Kemudian bukan anggota TNI atau Polri. Selanjutnya diakomodir dan terdaftar dalam DPT.
Baca Juga :
- Roadrace Bupati dan Kapolres Cup Koltim Sukses, AKBP Yudhi Puas
- Untuk Kedua Kalinya di Gelar di Koltim, Bupati Abdul Azis Buka Kejurda Road Race Bupati dan Kapolres Cup
- Pimpin Upacara HUT Koltim, Pj Gubernur Sultra Sampaikan Tiga Hal
- Sambut HUT Koltim ke-11 Diramaikan dengan Penggelaran Karnaval
- Hartini Azis Resmi Didefinitifkan sebagai Ketua Tim PKK Koltim
- Bupati Abdul Azis dan Ketua Dekranasda Tunjukan Pesonanya di Event Karnaval Tenun Sultra 2023
Pada kesempatan tersebut Rusniati juga mengajak kepada peserta Fun Run KPU agar 17 April mendatangi TPS terdekat, dengan membawa Formulir C6 atau surat pemberitahuan untuk memilih disertai dengan KTP Elektronik.
“Kalau tidak sempat membawa E-KTP maka penggantinya adalah Kartu Keluarga (KK), SIM, atau surat keterangan dari capil,”katanya. (A)