NEWS

BB dan Tersangka Penambangan Galian C di Wakatobi Belum Diserahkan ke Kajari

1012
×

BB dan Tersangka Penambangan Galian C di Wakatobi Belum Diserahkan ke Kajari

Sebarkan artikel ini
Baso Sutrianti, Kasi Intel Kajari Wakatobi

WAKATOBI – Sampai saat ini Polres Wakatobi belum menyerahkan barang bukti (BB) dan tersangka kasus dugaan penambangan tanpa izin yang dilakukan manager PT Buton Karya Konstruksi (BKK) Suwanto ke kejaksaan negeri (Kajari) Wakatobi.

Padahal Kajari Wakatobi sudah menyatakan kalau berkas kasus penambangan ilegal tersebut sudah lengkap atau P.21 dan pihaknya sudah menindaklanjuti dengan surat permintaan BB dan tersangka atau P.21A.

“Namun sampai sekarang belum dipenuhi oleh penyidik Polres Wakatobi,” ungkap Kasi Intel Kajari Wakatobi Baso Sutrianti dalam keterangan tertulisnya kepada Mediakendari.com, Selasa 16 November 2021

Menurut Baso, pihaknya sudah melayangkan surat pertama permintaan BB dan tersangka pada tanggal 21 Oktober 2021 namun sampai saat ini belum dipenuhi oleh pihak Polres Wakatobi “P.21A yang pertama tanggal 21 Oktober 2021,” terangnya.

Sementara itu, kasat Reskrim Polres Wakatobi Iptu Juliman beberapa kali dikonfirmasi terkait penyerahan BB dan tersangka kasus tersebut, ia selalu mengungkapkan bahwa untuk penyerahan barang bukti dan tersangka pihaknya masih kordinasi dengan Kajari Wakatobi

“Tinggal diserahkan penyidik masih kordinasi dengan pihak kejaksaan” ungkapnya beberapa waktu lalu

Diketahui Polres Wakatobi menghentikan aktifitas penambangan galian C yang diduga ilegal dan menetapkan manager PT BKK Suwanto pada bulan April lalu sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana ilegal dan dijerat pasal 158 Undang-Undang Minerba nomor 03 tahun 2020 junto pasal 35 terhadap kegiatan penambangan tanpa izin dengan ancaman hukuman maksimum 5 tahun penjara tapi sampai saat ini Polres Wakatobi belum menahan tersangka.

Imbas pasca penghentian aktifitas penambangan yang diduga ilegal tersebut berdampak pada mandeknya sejumlah pembangunan pemerintah dan masyarakat.

 

Penulis : Sumardin

You cannot copy content of this page