Editor: Wiwid Abid Abadi
KONAWE – Sejumlah aset milik PT Karyatama Konawe Utara (PT KKU), berupa gedung kantor, mess karyawan, workshop, pos jaga dan jalan hauling disita Polres Konawe, Rabu (11/9/2019).
Penyitaan sejumlah aset milik perusahaan tambang yang beroperasi di Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara (Konut) itu, berdasar atas dugaan kasus tindak pidana kehutanan yang tengah di sidik Polres Konawe.
Kepada awak media, Kasat Reskrim Polres Konawe, Iptu Rahcmat Zam Zam, menjelaskan, kasus tersebut statusnya telah dinaikan, dari penyelidikan ke penyidikan. Sehingga, pihaknya melakukan penyitaan aset sesuai penetapan izin khusus penyitaan dari Pengadilan Negeri (PN) Unaaha.
“Benar, kami sudah sita beberapa barang perusahaan sesuai dengan izin khusus penyitaan dari PN Unaaha. Perusahaan tersebut membangun gedung kantor di kawasan hutan tanpa IPPKH dari pihak berwenang,” jelasnya.
BACA JUGA:
- Dorong Ekonomi Kreatif, BRIDA Konawe Hadirkan Sentra Kekayaan Intelektual Pertama di Daerah
- Berita Tambang Berujung Pemanggilan, KKJ Sultra: Ini Bentuk Pembungkaman Jurnalis
- Aksi Brutal di Kafe Noa, Polres Konawe Bergerak Cepat Amankan Pelaku Penganiayaan
- Kader Gerindra Konawe Protes Penetapan PAW, KPU Dinilai Abaikan Aturan Pemilu
- Sinergi Hebat, Kemenkumham Sultra dan BRIDA Konawe Dorong Potensi Daerah Jadi Aset Global
- Sinergi Lintas Sektor, Wabup Konawe Tegaskan Komitmen Bersama Turunkan Stunting
Sebelumnya, Polres Konawe juga telah meninjau langsung lokasi PT KKU di Konut. Lalu, lima orang pihak perusahaan diperiksa sebagai saksi.
Tak sampai disitu, Polres Konawe juga meminta keterangan sejunlah saksi ahli. Diantaranya dari Dinas Kehutanan Sultra, Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Sultra, Dinas ESDM dan pihak Kehutanan Konut.
Usai memeriksa beberapa saksi ahli, Polres lalu melakukan Police Line beberapa aset perusahaan.











