FEATUREDHUKUM & KRIMINAL

Begini Kronologis Oknum Satpol PP Baubau yang Akan Bunuh Rekannya

747
×

Begini Kronologis Oknum Satpol PP Baubau yang Akan Bunuh Rekannya

Sebarkan artikel ini

BAUBAU – Polsek Wolio Polres Baubau menangkap Satuan Polisi Pamung Praja (Satpol PP) Kota Baubau berinisial AW, (35), dikediamannya di Kelurahan Lakologou Kecamatan Lea-Lea. Hal ini disampaikan langsung Kapolsek Wolio, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Anwar, (31/10).

Anwar mengatakan, pelaku ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana pengrusakkan Kantor Satpol PP serta melakukan pengancaman terhadap pegawai magang Satpol PP, Basriadin, (41).

“Pelaku bernama AW ini merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif yang sekaligus rekan kerja korban,” ujar Anwar diruang kerjanya.

Anwar juga menuturkan kronologis kejadian, bermula saat korban sedang berjaga di Kantor Satpol PP pada Pukul 02:15 Wita dini hari. Kemudian Si Pelaku datang dengan keadaan mabuk, lalu mengajak korban untuk pergi ke Pos Pasar Wameo.

“Kata Pelaku dirinya habis dianiaya oleh oknum tidak dikenal di Pos Pasar Wameo, ternyata itu tidak benar,” ungkapnya.

Lanjut cerita, ditempat yang dituju hanya ada teman-teman si pelaku. Mereka (teman-teman pelaku) mengatakan si pelaku adalah orang yang usil ketika berada dibawah pengaruh minuman keras.

Sesaat kemudian, lanjut Anwar, pelaku membuat keributan dengan memecahkan kaca jendela serta mengancam akan membakar kantor tempat dia bekerja.

“Pukul 06:00 Wita, pelaku kembali datang ke Kantor Satpol PP dan mengeluarkan sebilah pisau dari pinggang yang dia gunakan dengan maksud mengancam akan membunuh rekan-rekannya jika tidak lari. Sontak rekan-rekannya berhamburan lari,” jelasnya.

Untuk diketahui, setelah kejadian tersebut korban melapor pada pimpinannya lalu kemudian diarahkan melapor ke Polsek Wolio untuk penanganan lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan pasal 335 K1E Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Reporter: Ardilan
Editor: Kardin

You cannot copy content of this page