NEWS

Begini Pendapat Kapolresta, Pengamatan Hukum, dan Psikolog Tentang Kriminalitas di Kota Kendari

1787
×

Begini Pendapat Kapolresta, Pengamatan Hukum, dan Psikolog Tentang Kriminalitas di Kota Kendari

Sebarkan artikel ini

KENDARI – Kriminalitas merupakan salah satu tindakan yang melanggar hukum yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok orang. Maraknya tindakan kriminalitas yang terjadi di Kota Kendari menjadi perbincangan beberapa kalangan seperti Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Kendari, Pengamat Hukum, dan Psikolog.

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muhammad Eka Faturahman mengatakan, pihaknya sudah melakukan upaya-upaya dalam pencegahan Kriminalitas di wilayah Kota Kendari.

“Kami sudah melakukan upaya-upaya untuk pencegahan tindakan kriminalitas pada saat warga kota Kendari meninggalkan rumah atau mudik lebaran dengan cara patroli di beberapa titik rawan,” ucap Eka saat menghadiri acara BINCANG KITA di Studio MEKTV, Sabtu 14 Mei 2022.

Dikatakannya, tindakan kriminal yang saat ini menjadi keresahan masyarakat Kota Kendari yakni kejahatan jalanan seperti pencurian dengan kekerasan atau begal, pembusuran, dan lain sebagainya.

Baca Juga : Tim Wali Kota Kendari Tumbangkan Tim BMPD Sultra Lewat Adu Pinalti

“Dan akhir-akhir ini yang muncul masalah adalah orang tidak dikenal (OTK) yang melakukan suatu kejahatan, kami masih petakan apa modus dan sasarannya. Tetapi kami sudah melakukan penegakan hukum terhadap tiga kasus berkaitan dengan kepemilikan senjata tajam, dan usia pelaku sekitar 17 hingga 25 tahun,” tuturnya.

Ditempat yang sama Pengamat Hukum Pidana Sultra, Syahruddin Latif mengatakan, jika usia 8 hingga 18 tahun masih tunduk dalam praadilan anak. Ia juga mengatakan bahwa pelaku tindakan kriminal tidak hanya dilihat dari sisi penegak hukum tetapi juga persoalan sosialnya.

“Tentu harus kita cari apa sebabnya yang terjadi tindakan kriminal di wilayah Kota Kendari yang membuat kita resah, apakah mungkin karena banyak pengangguran, penduduk bertambah, dan mungkin kenakalan remaja,” ucapnya.

Kata dia, jika melakukan tindakan kejahatan yang mengakibatkan luka berat maka pelaku terus dihantui atau tidak akan nyaman untuk berkeliaran baik itu istrahat maupun ketemu dengan kerabat selama 12 tahun.

“Anak di usia seperti itu dibutuhkan kasih sayang dari keluarga dan orang tua, karena anak itu melakukan tindakan pemebelaan diri secara irasional,” tambahnya.

Sementara Psikolog, Yuliastri Ambar Pambudi mengatakan, tindakan kejahatan yang melibatkan kaum remaja butuh peran dan didikan terhadap orang tua sejak dini sehingga anak dapat dicegah untuk melakukan tindakan kriminal.

“Ketika anak ini sudah memasuki usia remaja maka orang tua memantau segala aktivitasnya. Berikan pemahaman kepada anak-anak itu yang mana positif dan mana negatif, tetapi yang terjadi banyak hal orang tua itu cuek, dan menganggap anak itu bisa belajar sendiri seperti di sekolah dan sebagainya,” ucapnya.

Reporter : Hendrik Komantobuano

You cannot copy content of this page