BUTON TENGAHFEATURED

Belanja Makanan dan Minuman Hingga Ratusan Juta Ditemukan BPK, Sekda Buteng: Itu Sudah Dikembalikan

376
×

Belanja Makanan dan Minuman Hingga Ratusan Juta Ditemukan BPK, Sekda Buteng: Itu Sudah Dikembalikan

Sebarkan artikel ini

LABUNGKARI – Aliansi Gerakan Rakyat (Gerak) Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara (Sultra) mengadakan Aksi Massa terkait laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sultra semester dua Tahun 2016 yang lalu. Hasil pemeriksaan BPK ini mengindikasikan kerugian negara hingga Ratusan Juta Rupiah yang salah satu temuannya yaitu belanja makanan dan minuman di Rumah Jabatan (Rujab) Bupati dan Sekretariat Daerah (Setda) Buteng.

Dalam tuntutannya, Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Idris, meminta Sekretaris Daerah Buteng untuk mundur dari jabatanya karena dianggap tidak sesuai dengan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ).

“Kami dari aliansi Gerakan Rakyat Buteng menuntut agar Bupati dan Wakil Bupati Buton Tengah segera mengusulkan pergantian Sekda Buteng kepada Gubernur Sultra,” ungkap Idris, Rabu (22/11).

Selain menuntut mundur Sekda Buteng, Gerak Buteng juga meminta kepada Bupati dan Wakil Bupati Buteng segera memberhentikan Bendahara Pengeluaran dari jabatannya dan menekankan kepada DPRD Buteng agar lebih efektif dalam menjalankan fungsi pengawasan.

“Apabila permintaan tidak ditanggapi massa aksi akan menduduki Kantor Bupati Buteng dan Kantor DPRD Buteng sebagai bentuk kekecewaan masyarakat Buteng atas kinerja kedua instansi pemerintahan ini,” jelas Idris dalam tuntutannya.

Aksi Aliansi GERAK (Gerakan Rakyat) Buteng gelar Aksi Demonstrasi di Sekretariat Daerah Buteng. (Foto: Dzabur)

Aksi yang dilakukan Gerak Buteng ini kemudian mendapat respon dari Sekda Buteng, Hasimin. Menurutnya, hasil temuan BPK telah merekomendasikan agar setiap temuan dapat mengembalikan kerugian negara berdasarkan prosesnya.

“Kalau ada pemeriksaan BPK maupun Inspektorat, begitu ada rekomendasi, bukan berarti sudah stop di situ, tidak. Setiap instansi yang merugikan negara di lingkup Kabupaten Buteng akan mengembalikan kerugian tersebut, itu sudah dilakukan. Ada jangka waktu 60 hari, kecuali yang bersangkutan tidak mengembalikan kerugian negara yang dimaksud,” jelas Hasimin.

Hasimin juga menjelaskan, dirinya telah memberikan titian menuju pemerintahan yang baik dan benar.

“Tidak usah khawatir, saya malah memberikan titian menuju pemerintahan yang baik dan benar. Begitu ada permasalahan, kami langsung selesaikan. Kalau saya berbuat salah pasti Polisi sudah menangkap saya, Inspektorat akan bergerak cepat. Namun dibalik semua itu, pejabat publik harus menerima semua konsekuensinya,” tutupnya.

Reporter: Dzabur
Editor: Jubirman

You cannot copy content of this page