KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Sejak diresmikannya Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di Kota Kendari pada 22 September 2022 lalu, jumlah pelanggaran hingga saat ini sangat menakjubkan.
Bagaimana tidak, pelanggaran ETLE hingga 10 Oktober 2022 telah tercatat ada ribuan, baik pelanggaran tidak menggunakan helem, lampu merah dan tidak menggunakan sabuk pengamanan atau safety belt.
“Semenjak dilounching sampai sekarang 10 Oktober 2022 jumlah pelanggaran untuk helem 641 pelanggar, lampu merah 2158, sabuk pengaman 180 pelanggaran,” ujar Kasat Lantas Polresta Kendari, AKP Rudika Harto Kanajiri.
Dari jumlah pelanggaran tersebut, kata dia, untuk saat ini belum dilakukannya penilangan, hanya masih berupa teguran. Sebab, adanya permintaan dari pusat untuk menambah waktu sosialisasi kepada masyarakat.
Namun surat pelanggaran bakal tetap dikirim ke pelanggar tersebut, sebagai bentuk teguran agar patuh terhadap aturan lalu lintas untuk keamanan diri pribadi maupun orang lain.
“Surat pelanggaran itu akan tetap dikirim ke pelanggar agar mengetahui. Dan itu menjadi sosialisasi bentuk konfirmasi ke pelanggar,” ucapnya.
Menurutnya, jumlah pelanggar terbanyak yang terjadi di Kota Kendari itu terletak di Lampu Merah KFC, Jalan M.T Hariyono.
Reporter : Muhammad Ismail