Reporter : Hendrik B
KENDARI – Oknum staf berstatus honorer di Universitas Halu Oleo (UHO) berinisial S (42) ditangkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sultra.
S ditangkap Ditresnarkoba pada 8 Juli 2019 lalu, karena diketahui telah nyambi sebagai pengedar sabu, selain bekerja sebagai staf di kampus terbesar di Sultra itu.
Kepada polisi S berdalih mau menjadi pengedar barang haram tersebut karena terdesak kebutuhan keluarga, sebab gajinya sebesar Rp 1,5 juta tidak cukup kebutuhan membiayai keluarga.
“Gaji saya hanya Rp 1,5 juta, sedangkan saya punya anak sebanyak 4 orang, jadi gaji saya tidak cukup,” ungkapnya dalam konfrensi pers di Ditresnarkoba Polda Sultra, Selasa (13/08/2019).
BACA JUGA :
- KPU Konawe Diduga Lantik Anggota PPS Lawulo Terafiliasi Parpol, Temasuk PPK Kecamatan Asinua Adik Kandung Bacabup Rusdianto
- Menambang Nikel di Konut, Hingga Diduga Rugikan Negara Miliaran Rupiah PT CDS Dilaporkan ke Kejaksaan Agung RI
- Bawaslu Sultra Akan Turun Lapangan Telusuri Terkait 1 Mobil Truk Memuat Beras Kemasan Ruksamin
- Gubernur Lira Sultra Minta KPK RI Periksa Ruksamin Terkait Dana Bantuan Bencana Alam di Konawe Utara
- Beradar Video Satu Mobil Truk Memuat Beras Kemasan Ruksamin Diduga Berasal dari Konut Disalurkan di Muna
- Ketua Ansor Konawe Kembali Laporkan KPU dan Bawaslu Konawe yang Kedua Kalinya di DKPP, Terkait Dugaan Pelanggaran Etik saat Pilcaleg
Meskipun beresiko dibui jika tertangkap, namun S mengaku jika Ia terlibat dalam bisnis barang haram itu karena pekerjaanya mudah dilakukan, yakni hanya sebagai kurir atau pengantar.
“Saya tidak menyimpan barang haram itu, tapi saya langsung antarkan kepada istri bandar dari Batam berinisial H,” ungkapnya.
Dalam aktifitasnya sebagai kurir, kata S, dirinya sudah dua kali mengantarkan barang haram itu kepada seseorang dengan bayaran Rp 3 juta. “Saya pakai uang itu untuk keperluan belanja keluarga,” pungkasnya. (A)