KENDARI, MEDIAKENDARI.com – Komite Keselamatan Jurnalis Sulawesi Tenggara (KKJ Sultra) mengecam keras tindakan pemanggilan dan pemeriksaan yang dilakukan Polres Konawe terhadap jurnalis Amanahsultra.com, Ifal Chandra Moluse, pada Selasa (2/12/2025).
Pemanggilan tersebut dinilai sebagai bentuk pembungkaman dan upaya kriminalisasi terhadap jurnalis yang tengah menjalankan tugas kontrol sosial.
Ifal Chandra dipanggil penyidik Polres Konawe setelah menerbitkan berita berjudul “Kongsian Bupati Yusran dan Escobar Versi Konawe di Tanah Tambang” di portal Amanahsultra.com.
Ia dilaporkan oleh Yusrin Usbar melalui kuasa hukumnya dari Law Office Jn & Jn Partner atas dugaan pencemaran nama baik pada 8 November 2025.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyelidikan Sp.Lidik/623/XI/Res.1.14/Sat Reskrim Polres Konawe tanggal 17 November 2025.
Meski demikian, proses pemanggilan terhadap Ifal dinilai janggal. Penyidik hanya menghubungi dirinya melalui panggilan WhatsApp tanpa mengirimkan surat pemanggilan resmi.
Atas panggilan itu, Ifal tetap mendatangi ruang Satreskrim Polres Konawe dan menjalani klarifikasi selama sekitar 30 menit serta menjawab 23 pertanyaan penyidik.
Koordinator KKJ Sultra, Fadli Aksar menegaskan bahwa polisi tidak memiliki kewenangan memanggil atau memeriksa jurnalis terkait karya jurnalistik yang diterbitkan.
Menurutnya, setiap sengketa pemberitaan merupakan ranah etik dan wajib diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers, bukan lewat proses pidana.
Selain itu, tindakan Polres Konawe disebut melanggar Perjanjian Kerja Sama antara Kepolisian dan Dewan Pers Nomor 01/PK/DP/XI/2022 – PKS/44/XI/2022 tentang perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan profesi wartawan.
“Pemeriksaan terhadap jurnalis Ifal Chandra adalah bentuk intimidasi yang mengancam kebebasan pers di Sulawesi Tenggara. Setiap berita yang diterbitkan jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Pers, bukan untuk dipidanakan,” tegas KKJ Sultra dalam pernyataannya.
KKJ Sultra juga mengingatkan bahwa pasal 310 ayat (3) KUHP menyebutkan, perbuatan yang dilakukan demi kepentingan umum tidak dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik.
Berita yang ditulis Ifal, menurut mereka, merupakan bagian dari fungsi pers untuk melakukan kontrol sosial, khususnya terkait isu pertambangan yang menyangkut kepentingan publik.
Jika praktik pemanggilan jurnalis oleh aparat terus dibiarkan, KKJ Sultra khawatir hal tersebut akan menjadi preseden buruk dan membuka ruang kriminalisasi terhadap jurnalis di masa mendatang.
Melalui pernyataan sikapnya, KKJ Sultra menyampaikan lima poin tuntutan:
• Mengecam pemeriksaan Polres Konawe terhadap jurnalis Ifal Chandra.
• Mendesak Polres Konawe menghentikan penyelidikan dan mencabut berita acara klarifikasi terhadap Ifal.
• Meminta Polda Sultra memeriksa Kapolres Konawe AKBP Noer Alam yang dinilai mengabaikan PKS Dewan Pers–Kepolisian.
• Mengimbau aparat kepolisian mematuhi PKS 2022 setiap kali menerima laporan terkait pemberitaan.
• Mengingatkan semua pihak yang keberatan terhadap pemberitaan agar menempuh mekanisme hak jawab, hak koreksi, atau melapor ke Dewan Pers.
KKJ Sultra menutup pernyataannya dengan menegaskan komitmen untuk terus mengawal kasus ini dan memastikan kebebasan pers tetap terlindungi sebagai pilar penting demokrasi.











