Reporter : Hendrik B
Editor : Taya
KENDARI – Kasus pembunuhan presenter Televisi Republik Indonesia (TVRI) Sulawesi Tenggara Abu Saila atau Aditia (55) kini masih tahap satu, padahal pelaku pembunuhan telah ditangkap Buru Sergap (Buser) 77 Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kendari pada Minggu (21/7/2019).
Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP Muhammad Sofwan Rosyidik,S.I.K mengatakan berkas pelaku pembunuhan telah dilimpahkan di Kejaksaan Negeri Kendari pada pekan lalu.
“Kami sudah limpahkan di Kejari dan saat ini kami masih menunggu balasanya,” ujar Sofwan kepada MEDIAKENDARI.com saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (22/10/2019).
Saat ditanya kenapa kasus tersebut lama naik ke tahap berikutnya, kata Sofwan, dalam melakukan penanganan perkara dibutuhkan juga proses penyelidikan.
Baca Juga :
- Ajakan ‘Main’ Bikin Resah, Mahasiswi di Kendari Laporkan Pria yang Masuk Kamar Tanpa Izin
- Perkuat Identitas Produk Lokal, Kanwil Kemenkum Sultra Dorong Pendaftaran Merek Kolektif
- Banjir di Sumatera: Alarm Keras untuk Kita Semua
- Penawaran Spesial Akhir Tahun, Informa Kendari Hadirkan Beli 1 Gratis 1 dan Cashback Hingga 12% pada 5–7 Desember
- Bahas SIM hingga Keamanan Lingkungan, Ditlantas Polda Sultra Serap Aspirasi Warga Kambu
- HUT Korpri ke-54, Polda Sultra Tebar Manfaat Lewat Pengobatan dan Kacamata Gratis
“Kan semua ada prosesnya mas,”ucapnya.
Sofwa menyebut dalam penangan kasus tersebut tidak menemui kendala. “Tidak ada kendalanya mas,”kata Sofwan.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Abu Saila alias Aditya ditemukan tewas mengenaskan di Jalan Syech Yusuf Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Minggu (21/7/2019).
Tim Buser 77 Satreskrim Polres Kendari tidak butuh waktu lama untuk mengungkap kasus pembunuhan tersebut. Kurang dari 24 jam pelaku pembunuhan berhasil ditangkap.
Achfi Suhasim (29) ditangkap di sebuah kamar kos di Jalan Abunawas, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Minggu (21/7/2019) pukul 14.45 Wita.
(b)











