KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Penyidik Satuan Reskrim Polresta Kendari akhirnya menyerahkan oknum dosen Universitas Halu Oleo (UHO), Prof B selaku terduga kasus pencabulan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kendari setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21.
Sebelumnya diserahkan, berkas perkara dimaksud sempatkan dua kali dikembalikan oleh Kejari Kendari.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan Prof B ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Saat ini anggota saya sedang menyerahkan ke pak jaksa penuntut,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Kendari, Syafrul membenarkan hal tersebut. “Berkasnya sudah lengkap. Nanti ketemu sama Jaksanya saja ya,” singkat Syafrul saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp.
Diketahui sebelumnya, Prof B terlibat dugaan kasus pelecehan seksual kepada mahasiswinya berinisial RN (20) dan kini ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, Prof B dikenakan tindak pidana perbuatan pelecehan seksual sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf A dan C Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Reporter : Muhammad Ismail