Reporter: Arto Rasyid
Editor: Sardin.D
MUNA – Pengadilan Agama (PA) Muna bersama mitra kerja diwilayah yuridiksinya melakukan penanda tanganan nota kesepahaman Momerandum of Understanding (MoU) dan deklarasi komitmen terkait program itsbat nikah terpadu mandiri. Senin, 30 Agustus 2021.
Mou bertujuan untuk lebih meningkatkan sinergi bersama mitra kerja ditiga wilayah yuridiksinya yakni Kabupaten Muna, Mubar dan Butur guna memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dalam hal perlindungan dan kepastian hukum.
Kepala Pengadilan Agama Muna, Subianto Nugroho mengatakan, program ini dilatar belakangi terkait masyarakat pencari keadilan, dimana masih banyak perkara perkawinan yang terjadi tidak tercatat secara hukum.
“Melalui itsbat nikah terpadu mandiri ini masyarakat bisa mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum atas haknya,” terang Subianto dalam sambutannya, Senin 30 Agustus 2021.
Subianto menjelaskan, dalam proses itsbat nikah pengesahan perkawinan dilakukan dengan diterbitkannya akte nikah oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) yang disaksikan oleh Kementerian Agama (Kemenag) kabupaten.
Dilanjutkan dengan penerbitan kartu keluarga (kk), KTP dan akte anak oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) pasca disahkan perkawinan yang diserahkan bersamaan sesaat perkara diputus.
Baca Juga: PT CSM Serahkan Puluhan Juta Hadiah Kepada Pemenang Lomba
“Program ini dimulai sejak tahun 2020 dan akan berlanjut sampai tahun 2022, meski anggarannya terhenti karena refokusing Covid-19 tapi tidak mengurangi semangat untuk melayani masyarakat,” jelasnya.
Subianto menambahkan, sebagai langkah nyata pada 1-2 September 2021 mendatang program itsbat nikah terpadu mandiri akan dilaksanakan di Balai Desa Ghongsume Kecamatan Duruka dengan jumlah 16 perkara dengan menggunakan DIPA Pengadilan Agama Raha secara cuma-cuma atau gratis.
“MoU ini titik awal komitmen bersama berikan pelayanan terintegrasi sehingga prosesnya mudah, cepat dan murah dengan harapan masyarakat dapat lebih terbantu,” tutupnya.
Dikesempatan sama, Bupati Muna, LM. Rusman Emba, ST mengatakan, program itsbat nikah terpadu mandiri merupakan sebuah inovasi mengefisienkan dan memastikan semakin memudahkan masyarakat untuk mendapatkan haknya terkait perlindungan dan kepastian hukum.
“Disisi lain adanya MoU ini dapat menciptakan harmonisasi dan sinegritas bersama pemda dengan tetap memberikan pelayanan prima ditengah masyarakat meski dalam situasi pandemi covid-19,” tutupnya.
Dari pantuan MediaKendari.Com, kegiatan yang berlangsung diruang sidang PA Raha terbagi dua sesi yakni secara luring dengan menerapkan prokes Covid-19 dan secara virtual.
Dengan turut dihadiri oleh Pengadilan Tinggi Sutra, Dandim 1416 Muna, Letkol Arm. Andi Akbar, Kajari Muna, Agustinus Ba’ka Tangdililing, Sekda Mubar, Husen Tali, Rutan Klas II B Raha, Kemenag, KUA, serta Kepala Dinas Dukcapil Muna dan Mubar.