Reporter: Hasrun
RUMBIA – Badan Keuangan Daerah (BKD) Bombana bakal memasang alat perekam pajak di 35 hotel, penginapan serta rumah makan.
Pemasangan alat perekam pajak ini dilakukan untuk menindaklanjuti MoU antara KPK, Pemda Bombana dan Bank BPD Sultra pada Agustus 2019 lalu.
Kabid Pendataan dan Penetapan Pajak BKD Bombana, Andi Indrawati menuturkan, pemasagan alat perekam pajak sebagai upaya Pemda Bombana dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Dari data yang kita miliki, ada 35 rumah makan, penginapan dan hotel serta tempat hiburan yang akan dipasangkan alat perekam pajak,” jelas Indrawati, Kamis (12/9/2019).
BACA JUGA:
- SRIKANDI AMBA SULTRA Resmi Diluncurkan, Wadah Konsolidasi dan Sosialisasi Kelembagaan di Sulawesi Tenggara
- Tambang Ilegal Bombana Berdarah, Ketua Oasis Sultra Murka: Jangan Ada yang Dilindungi
- Aksi Bersenjata di Area Tambang Bombana, Oknum Brimob Diperiksa Propam
- HUT ke-22 Bombana Jadi Momentum Penguatan Sinergi Provinsi dan Kabupaten
- HUT ke-22 Kabupaten Bombana, Karnaval Budaya Jadi Panggung Persatuan dalam Keberagaman
- 22 Kecamatan Meriahkan Defile HUT Bombana, Porseni Resmi Dibuka dengan Nuansa Kebudayaan
Rencananya, kata Indrawati, alat perekam akan mulai dipasang pada Oktober 2019. Namun sebelumnya, akan disosialisasikan.
“Jadi kemarin kita sudah melakukan sosialisasi, jangan sampai ada pemilik hotel tidak menerima,” ujarnya.
Menurutnya, pemilik usaha perhotelan dan rumah makan serta tempat hiburan hanya bersifat sebagai pemungut pajak, sedangkan wajib pajaknya adalah pengunjung yang datang.
“Misalnya seseorang mengujungi hotel dengan biaya Rp 300 ribu, nanti dalam alat perekam akan muncul struk dengan tambahan pajak sebesar 10 persen. Jadi dia akan bayar 330 ribu,” pungkasnya. /A











