Reporter: Hasrun
RUMBIA – Badan Keuangan Daerah (BKD) Bombana bakal memasang alat perekam pajak di 35 hotel, penginapan serta rumah makan.
Pemasangan alat perekam pajak ini dilakukan untuk menindaklanjuti MoU antara KPK, Pemda Bombana dan Bank BPD Sultra pada Agustus 2019 lalu.
Kabid Pendataan dan Penetapan Pajak BKD Bombana, Andi Indrawati menuturkan, pemasagan alat perekam pajak sebagai upaya Pemda Bombana dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Dari data yang kita miliki, ada 35 rumah makan, penginapan dan hotel serta tempat hiburan yang akan dipasangkan alat perekam pajak,” jelas Indrawati, Kamis (12/9/2019).
BACA JUGA:
- 22 Kecamatan Meriahkan Defile HUT Bombana, Porseni Resmi Dibuka dengan Nuansa Kebudayaan
- Dugaan Kriminalisasi Aswar Latif, LAM Ungkap Banyak Hal Janggal di Balik Laporan
- Aksi Mardhan & LAM ‘Tempeleng’ Klaim Kerajaan Moronene: Stop Propaganda
- Warga Kalaero Geger, Petani di Bombana Temukan Kerangka Manusia di Tengah Sawah
- Raperda Ketertiban dan Kebersihan Bombana Disempurnakan, Kanwil Kemenkum Sultra Turun Tangan
- Bombana Gelar Dialog Budaya, Langkah Strategis Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual
Rencananya, kata Indrawati, alat perekam akan mulai dipasang pada Oktober 2019. Namun sebelumnya, akan disosialisasikan.
“Jadi kemarin kita sudah melakukan sosialisasi, jangan sampai ada pemilik hotel tidak menerima,” ujarnya.
Menurutnya, pemilik usaha perhotelan dan rumah makan serta tempat hiburan hanya bersifat sebagai pemungut pajak, sedangkan wajib pajaknya adalah pengunjung yang datang.
“Misalnya seseorang mengujungi hotel dengan biaya Rp 300 ribu, nanti dalam alat perekam akan muncul struk dengan tambahan pajak sebesar 10 persen. Jadi dia akan bayar 330 ribu,” pungkasnya. /A











