KENDARI – Dalam rangka meningkatkan kinerja dan kapasitas penyuluh keluarga berencana KB (PKB) dalam melaksanakan tugas terkait kesesuaian pelaksanaan kegiatan Bangga Kencana serta capaian kinerja sasaran program Bangga Kencana, Perwakilan BKKBN Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melaksanakan evaluasi kinerja penyuluh KB melalui penilaian daftar usulan penetapan angka kredit (DUPAK) PKB golongan II dan III, semester II periode 2021.
Sesuai dengan Peraturan BKKBN No. 3 Tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan badan kependudukan dan keluarga berencana nasional nomor 19 tahun 2018 tentang petunjuk teknis pelaksanaan jabatan fungsional penyuluh keluarga berencana yang menjadi pedoman Penyuluh KB dalam melaksanakan tugas yang meliputi kegiatan penyuluhan, pelayanan, penggerakan dan Pengembangan.
Penilaian DUPAK PKB golongan II dan III, semester II periode 2021 yakni kategori keterampilan, PKB ahli pertama dan ahli muda Perwakilan BKKBN Provinsi Sulawesi Tenggara.
Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Sultra, Asmar mengungkapkan bahwa kegiatan evaluasi kinerja penyuluh KB melalui penilaian DUPAK menjadi sarana dalam melakukan monitoring dan evaluasi kinerja penyuluh KB pada tahun 2021.
“Saya berharap kepada Tim Penilai agar dapat melakukan penilaian secara objektif, sehingga hasil yang diperoleh merupakan kerja nyata PKB yang dilakukan pada wilayah binaannya”, ungkap Asmar Selasa, 17 Mei 2022.
Ditempat sama, Koordinator Bidang ADPIN, Agus Salim menyampaikan maksud dan tujuan kegiatan ini adalah melakukan penilaian kinerja penyuluh KB melalui DUPAK Penyuluh KB yang telah diajukan pada Periode Pengusulan Juli – Desember tahun 2021.
Agus salim mengatakan jumlah penyuluh KB yang telah mengumpulkan Dupak Priode Juli-Desember 2021 adalah sebanyak 198 orang dengan rincian Muda sebanyak 37 orang, Pertama sebanyak 53 orang, Penyelia 11 orang, Mahir 18 orang, Terampil 59 orang dan Pemula sebanyak 20 orang.
Kegiatan penilaian dan penetapan angka kredit PKB merupakan agenda rutin tiap tahunnya yang dilakukan 2 kali dalam 1 tahun yakni Periode Januari-Juni dan Juli-Desember yang selanjutnya PAK tersebut dapat digunakan untuk kenaikan pangkat dan jabatan bagi Penyuluh KB yang memenuhi syarat. (Adm).
Reporter : Redaksi
Facebook : Mediakendari