BOMBANAHEADLINE NEWSHUKUM & KRIMINALSULTRA

Menghunuskan Sajam Saat Rapat, Ketua DPRD Bombana Dipolisikan

1558
×

Menghunuskan Sajam Saat Rapat, Ketua DPRD Bombana Dipolisikan

Sebarkan artikel ini
Kasat Reskrim Polres Bombana, AKP Muhammad Sofwan Rosyidi. SIK (Foto : Hasrun/mediakendari.com)
Kasat Reskrim Polres Bombana, AKP Muhammad Sofwan Rosyidi. SIK (Foto : Hasrun/mediakendari.com)

Reporter : Hasrun
Editor : Def

KASIPUTE – Perilaku dan sikap Ketua Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Bombana, Andi Firman tidak patut dicontoh. Selaku pejabat publik yang mewakili aspirasi masyarakat, seharusnya memberikan contoh dan menjadi tauladan. Namun sebaliknya, kelakuan anggota dewan yang terhormat satu ini justru melahirkan perpecahan internal pada lembaga yang dipimpinnya.

Pada rapat dengar pendapat yang digelar DPRD Bombana pada Senin (7/1/2019) kemarin, Andi Firman justru mempertontonkan aksi premanisme di hadapan para anggota DPRD, dengan menghunuskan senjata tajam (Sajam) dan melakukan pengancaman terhadap anggota DPRD. Aksi pengancaman yang dilakukan Andi Firman langsung dilaporkan di Polres Bombana.

Kasat Reskrim Polres Bombana, AKP Muhammad Sofwan Rosyidi membenarkan adanya laporan kekacauan yang terjadi di DPRD Bombana pada Senin (7/1/2019) kemarin. Kata dia, dampak dari kekecauan itu, ada anggota dewan yang melaporkan insiden ini ke Polres.

“Benar, ada dua laporan yang masuk ke kami, yang pertama laporan pengancaman dengan menggunakan Sajam dan yang kedua penganiayaan dengan nama korbannya Pak Heriyanto,” terangnya, Selasa (8/1/2019).

Ditambahkannya, dari informasi yang diperoleh kekacauan yang terjadi berawal saat rapat internal DPRD, dimana dalam rapat itu sesama anggota DPRD saling adu argumen sehingga berujung bentrok.

“Kekacauan terjadi saat adu argumen antar Anggota Dewan pada saat Rapat, kemudian gaduh dan saling lempar sehinggga salah satu peserta rapat mencabut badik,” jelasnya.

Untuk menindaklanjuti kasus tersebut kata Sofwan, pihaknya akan melakukan rapat gelar perkara dengan jajarannya agar dapat memahami kasus ini dengan fakta yang jelas.

“Akan kami dalami dulu, dan kami akan lakukan gelar perkara, biar bisa kami sampaikan fakta secara resmi nantinya. Kasus ini akan kami tangani segera dan profesional,” tutupnya.

Jika terbukti melakukan penganiayaan dan pengancaman, maka pelaku terancam akan dijerat pasal 170 KUHP atau 351 KUHP, dan pasal 335 serta Undang – undang darurat akibat perbuatan yang tidak menyenangkan. (A)


You cannot copy content of this page