Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara mengamankan satu kilogram sabu dari tiga bandar sabu jaringan antar provinsi. Pelaku berjumlah tiga orang yakni perempuan berinisial SP dan dua laki-laki inisial RM dan RS.
Ketiga pelaku ditangkap di Jalan Laute Baru, Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puwuatu, Kota Kendari pada sabtu 21 Maret 2020. Satu diantaranya berstatus pegawai negeri sipil berinisial RS, sedangkan RM dan SP merupakan pasangan suami-istri.