Reporter: Hendrik B
Editor : Kang Upi
KENDARI – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) memusnahkan barang bukti 1,072 Kg narkotika jenis sabu, di Halaman BNNP Sultra, Senin (08/04/2019).
Sabu tersebut diamankan dari tersangka berinisial HPS di Pelabuhan Ferry Kolaka, Jalan Pancasila Kompleks ASDP, Kelurahan Latambaga, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, Jumat (15/03/2019) lalu.
Sebelum dimusnahkan, barang bukti tersebut di uji menggunakan alat Narkotes oleh petugas BNNP Sultra. Hasilnya, barang haram tersebut positif mengandung metampetamin yang termasuk narkotika golongan I.
Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Imbron Korry mengatakan, barang bukti sabu yang dimusnahkan seberat 1,072 Kg. Dari jumlah tersebut, BNNP menyisakan 10 Gram untuk penyidikan, dan barang bukti di pengadilan.
“Jadi sisanya digunakan untuk penyelidikan, pengujian, dan penyerahan di Kejaksaan Tinggi,” ucap Imbron usai pemusnaan barang bukti di Halaman BNNP Sultra, Senin (08/04/2019).
Baca Juga :
- 29 Eks Kepsek Konawe Laporkan Dugaan Maladministrasi Mutasi ke Ombudsman Sultra
- Tamalaki Sultra Soroti Proses Hukum Kasus Penganiayaan di Polresta Kendari
- 29 Eks Kepala Sekolah Konawe Gugat SK Pelantikan ke PTUN, Kuasa Hukum Nilai Cacat Prosedur
- Prajurit Lanud Haluoleo Diperiksa Terkait Dugaan Curanmor, Pimpinan Tegaskan Tidak Ada Toleransi
- Kontroversi Gedung Koperasi Merah Putih Konawe: Pihak Teknis Bantah Tudingan Tidak Sesuai Spesifikasi
- Ketua Umum OASIS Sultra Soroti Penanganan Aksi di Bombana, Minta Evaluasi
Untuk penangkapan tersangka HPS, kata Imbron, dilakukan setelah BNNP Sultra mendapatkan informasi bahwa ada transaksi narkotika jenis sabu yang akan menyeberang dari Pelabuhan Bajoe, Sulawesi Selatan (Sulsel) ke Pelabuhan Kolaka, Sultra.
“Kita akan menyelidiki terus keberadaan bandar dan menangkapnya, karena yang kita tangkap ini adalah kurir,” tutupnya. (A)











