Reporter: Hendrik B
Editor : Kang Upi
KENDARI – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) memusnahkan barang bukti 1,072 Kg narkotika jenis sabu, di Halaman BNNP Sultra, Senin (08/04/2019).
Sabu tersebut diamankan dari tersangka berinisial HPS di Pelabuhan Ferry Kolaka, Jalan Pancasila Kompleks ASDP, Kelurahan Latambaga, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, Jumat (15/03/2019) lalu.
Sebelum dimusnahkan, barang bukti tersebut di uji menggunakan alat Narkotes oleh petugas BNNP Sultra. Hasilnya, barang haram tersebut positif mengandung metampetamin yang termasuk narkotika golongan I.
Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Imbron Korry mengatakan, barang bukti sabu yang dimusnahkan seberat 1,072 Kg. Dari jumlah tersebut, BNNP menyisakan 10 Gram untuk penyidikan, dan barang bukti di pengadilan.
“Jadi sisanya digunakan untuk penyelidikan, pengujian, dan penyerahan di Kejaksaan Tinggi,” ucap Imbron usai pemusnaan barang bukti di Halaman BNNP Sultra, Senin (08/04/2019).
Baca Juga :
- Tim Kuasa Hukum Pribadi Harmin Ramba Resmi Laporkan Pemilik Akun FB Andi Rekkang di Polda Sultra atas Dugaan Tindak Pidana ITE
- Iwan Rompo Banne : Bawaslu Konawe Dalam Proses PAW, Terkait Adanya Aduan
- Penyidik Polres Konawe Sudah Periksa Enam Orang Saksi Terkait Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen ASN Sekdes Jaya Suleman
- Bawaslu Sultra Surati Bawaslu Konawe Terkait Dugaan Pelanggaran Administrasi
- Gaki Sultra Tetap Dukung Kinerja Kepolisian Meski Diterpa Isu Tak Baik
- Buka Even Maimo Cinta Rupiah, Sekda Sultra : Dukung UMKM dan Pariwisata
Untuk penangkapan tersangka HPS, kata Imbron, dilakukan setelah BNNP Sultra mendapatkan informasi bahwa ada transaksi narkotika jenis sabu yang akan menyeberang dari Pelabuhan Bajoe, Sulawesi Selatan (Sulsel) ke Pelabuhan Kolaka, Sultra.
“Kita akan menyelidiki terus keberadaan bandar dan menangkapnya, karena yang kita tangkap ini adalah kurir,” tutupnya. (A)