KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Maksimalkan manfaat JHT, BPJamsostek Kendari mengajak peserta usia 56 tahun klaim Jaminan Hari Tua. Olehnya itu BPJamsostek Kendari mengajak peserta yang telah memasuki usia 56 tahun untuk melakukan klaim Jaminan Hari Tua.
Di mana Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia,
Kepala BPJS Ketanagakerjaan Kendari, Muhamad Abdurrohman Sholih mengatakan, bahwa JHT berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya.
“Untuk kategori peserta yang dapat mengajukan klaim JHT salah satunya adalah mencapai usia 56 tahun, inilah yang dapat dimanfaatkan oleh peserta dengan usia 56 tahun, misalnya untuk modal usaha memasuki masa pensiun, dan peserta usia 56 tahun yang telah mengajukan klaim JHT tetap bisa melanjutkan kepesertaan bila masih bekerja” ujarnya, Jumat (31/3/2023).
Pengajuan klaim JHT dapat dilakukan melalui beberapa cara seperti mengunjungi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat, melalui website https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/ dan yang lebih mudah lagi klaim JHT dapat dilakukan melalui aplikasi JMO dengan saldo JHT di bawah 10 juta rupiah.
“Di sultra sendiri kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan tersebar di 4 wilayah yakni Kota Kendari, Kota Baubau, Kab. Kolaka dan di Kab. Konawe Selatan, sehingga selain melalui website maupun aplikasi JMO, peserta dapat mengunjungi kantor tersebut untuk mengajukan Klaim JHT ataupun mendapatkan layanan-layanan lainnya,” pungkasnya.
Reporter : Muhammad Ismail