KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – BPJamsostek Kendari mengadakan kegiatan sosialisasi dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Tenggara, kegiatan sosialisasi dilaksankan secara hybrid yakni luring di Kantor BPJamsostek Kendari dan daring via zoom meeting di masing-masing Kantor Dinas Tenaga Kerja.
Program JKP Sendiri merupakan jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja dengan tujuan mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja kehilangan pekerjaan. Pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.
Dalam sambutannya, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kendari Muhamad Abdurrohman Sholih menyampaikan bahwa kegiatan ini sebagai upaya yang dilakukan untuk menyamakan persepsi terkait manfaat, tata tata cara maupun syarat-syarat pengajuan klaim Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Untuk diketahui bahwa Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) diluncurkan oleh Pemerintah mulai februari tahun 2022 sebagaimana tertuang dalam Peratutan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Jaminan Kehilanagan Pekerjaan.
“Kegaiatan ini penting kita laksanakan karena kita tahu bahwa masih banyak kalangan masyarakat yang belum memahami program JKP, dan juga kita ketahui bahwa wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara yang cukup luas terdiri dari 17 Kabupaten/Kota sehingga kegiatan ini perlu kita laksanakan secara hybrid agar informasinya dapat menyebar secara luas,” ujarnya
Sosialisasi berlangsung dengan penyampaian materi dari BPJS Ketenagakerjaan, diskusi serta tanya jawab.
Reporter : Muhammad Ismail