NEWS

BPJAMSOSTEK Konsel Serahkan Santunan Pada Ahli Waris Penyuluh Kemenag Konsel

1480
×

BPJAMSOSTEK Konsel Serahkan Santunan Pada Ahli Waris Penyuluh Kemenag Konsel

Sebarkan artikel ini
Tampak penyerahan Santuan program JKm ke ahli waris alhlmarhum dari BPJAMSOSTEK Konsel

KONSEL – Badan Penyelenggara Jaminan sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKm) kepada ahli waris salah satu Penyuluh Kementerian Agama (Kmenang) Kabupaten Konsel

Penyerahan itu dilakukan pada tanggal 15 Februari 2022 yang bertempat di rumah almarhum di Desa Anggondara, Konawe Selatan. Penyerahan santunan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala BPJAMSOSTEK Konawe Selatan kepada istri sebagai ahli waris almarhum

Diketahui almarhum bernama lengkap Andi Muing mendapatkan santunan Jaminan Kematian dari BPJAMSOSTEK sebesar Rp 42 juta, karena sebelumnya almarhum terdaftar ke dalam 2 program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan BPJAMSOSTEK yaitu Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja

Baca Juga : Minuman Jahe Merah Hadir Sebagai Produk Herbal di Masa Pandemi

Eli Nurhana yang merupakan istri sekaligus ahli waris dari Andi Muing mengungkapkan terima kasihnya kepada BPJAMSOSTEK karena merasa manfaat yang diterima merupakan manfaat nyata dan sangat membantu perekonomian walau telah ditinggal oleh tulang punggung keluarga

“Saya sangat bersyukur, suami terdaftar di BPJAMSOSTEK, sehingga walaupun suami sudah tidak ada, tapi saya dan keluarga masih bisa merasakan hasil jerih payahnya,” ujarnya, selasa 15 Februari 2022

Kepala Kantor BPJAMSOTEK Konsel, Makmur mengungkapkan kepesertaan almarhum merupakan inisiatif almarhum sendiri untuk mendaftarkan dirinya pada program manfaat BPJAMSOSTEK

“Apalagi cerita dari almarhum dulunya pada saat BPJS Ketenagakerjaan masih bernama PT. Jamsostek, almarhum sempat merasakan manfaat klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) pada saat masih bekerja di salah satu perusahaan. Sehingga almarhum paham betul manfaat BPJAMSOSTEK dan mendaftarkan dirinya pada program Bukan Penerima Upah serta membayarkan iuran sebesar Rp 16.800 per bulannya, dan tanpa disangka – sangka terjadi resiko kematian setelah 5 bulan menjadi peserta,” ungkapnya.

Baca Juga : Kabupaten Konawe Didaulat Realisasi Tertinggi Investasi di Sultra, Bupati Konawe : Kami Tidak Pernah Persulit Investor

Dihubungi di tempat terpisah, Minarni Lukman mengungkapkan bahwa selain sebagai penyuluh Kementerian Agama, almarhum juga merupakan 1 dari 3 agen Penggerak Jaminan Sosial Nasional (PERISAI) Konawe Selatan yang bertugas membantu BPJAMSOSTEK dalam merekrut peserta.

“Almarhum merupakan sosok yang paham betul akan pentingnya terlindungi dan menjadi peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan BPJAMSOSTEK, karena beliau tidak hanya berinisiatif untuk mendaftarkan dirinya sendiri, tapi juga berusaha agar orang atau pekerja yang berada disekitarnya bisa mendapatkan haknya menjadi peserta BPJAMSOSTEK,” pungkasnya

Reporter : Muhammad Ismail

You cannot copy content of this page