KENDARI – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kota Kendari menemukan sebanyak 75 Tidak memenuhi ketentuan selama bulan ramadan 1443 H atau tahun 2022.
Pengawasan itu bertempat di pasar yang ada di Sulawesi Tenggara (Sultra) seperti, Kota Kendari, Kabupaten Muna dan Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) yang digelar sebanyak 6 tahapan mulai dari 28 Maret 2022.
Kepala BPOM Kendari, Yosep Nahak Klau mengatakan produk pangan yang tidak memiliki ketentuan terbagi diantaranya, produk rusak sebanyak 44 item (58.67%), produk kedaluarsa 15 item (20.00%), dan produk tanpa izin edar sebanyak 16 item (21.33%).
Baca Juga : La Ode Ali Sabara Berniat Caleg di DPRD Muna Barat 2024
“Target dari pengawasan itu difokuskan untuk mengentifikasi pangan olahan yang kadaluarsa, kemasan rusak dan tdk memeiliki izin edar,” ujarnya, Senin 25 April 2022.
Diketahui, pengawasan itu bertujuan untuk menciptakan keamanan pangan di tengah-tengah masyarakat agar terhindar dari adanya penyakit yang dapat membahayakan bagi diri sendiri maupun orang banyak.
Rencananya pengawasan tersebut akan terus berlanjut hingga pada 06 Mei 2022. “Namun nantinya ketika Ramadhan telah berakhir kegiatan itu akan terus berjalan demi memberikan perlindungan kesehatan kepada masyarakat,” pungkasnya.
Reporter : Muhammad Ismail
Facebook : Mediakendari