Reporter : Hasrun
Editor : Taya
RUMBIA – Bupati Bombana, H. Tafdil, SE menegaskan kepada seluruh Kepala Desa di daerah itu, agar mengelola dengan baik anggaran desa serta tidak bermain-main dalam menggunakan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) juga Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes).
“Para Kepala Desa tidak boleh main-main dalam mengelola Anggaran Desa juga APBdes,”ujar Tafdil saat Rapat Koordinasi, Pemerintahan Akselerasi Program Gembira menuju desa berkembang di aula Kantor Bupati Bombana, Rabu (19/6/2019).
Menurut Bupati dua periode ini, jika terjadi temuan penyalahgunaan anggaran desa atau APBdes tidak hanya akan merusak nama baik desa, tetapi juga akan mencedarai dan merusak nama baik Bombana.
“Dengan adanya temuan penyalahgunaan ADD dan APBdes akan merusak citra Bombana,”terangnya.
Selain itu, Tafdil juga mengingatkan kepada seluruh Kepala Desa agar tidak melalukan pemecatan sepihak kepada perangkat desa hanya kerena perbedaan dalam politik.
Baca Juga :
- Direktur Penyidikan Jampidsus Dikonfirmasi Penindakan Hukum Terkait Sanksi Satgas PKH Rp2,19 Triliun terhadap Istri Gubernur Sultra ASR Belum Merespons
- Perubahan APBD 2026 Sultra Fokus Perkuat Pelayanan Dasar dan Pembangunan Daerah
- Kejati Sultra Akui Geledah Rumah Direktur PT WNN Hasil Tambang Nikel di Kolaka, LMP Desak Bongkar Hasil Penyitaan
- Kejati Sultra Turun Tangan, Aset Pemprov yang Bermasalah Mulai Ditelusuri
- Strategi Penanganan Hukum di Pengadilan, Ketua Pengadilan Tinggi Sultra Tekankan Checks and Balances Hak Masyarakat
- Kajati Sultra Tanggapi Kapolda soal Kapal Azimat: Jangan Hanya Kejar Perkara, Negara dan Korban Harus Dapat Manfaat
“Saya ingatkan jangan karena persoalan beda pandangan politik atau tidak sejalan baru main pecat, itu tidak boleh dilakukan kades,”tegasnya.
Hal senada juga dikatakan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bombana, Hasdin Ratta pemecatan aparat di desa dengan tidak prosedural tentu akan bertentangan dengan aturan perundang-undangan.
“Kades yang melakukan pemecatan non prosedural, bisa saja dia yang dipecat,karena melanggar Permendagri nomor 66 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian juga peraturan Mendagri nomor 82 dan 83 tahun 2015,” tutupnya(a)
