Reporter : Hasrun
Editor : Taya
RUMBIA – Bupati Bombana, H. Tafdil, SE menegaskan kepada seluruh Kepala Desa di daerah itu, agar mengelola dengan baik anggaran desa serta tidak bermain-main dalam menggunakan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) juga Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes).
“Para Kepala Desa tidak boleh main-main dalam mengelola Anggaran Desa juga APBdes,”ujar Tafdil saat Rapat Koordinasi, Pemerintahan Akselerasi Program Gembira menuju desa berkembang di aula Kantor Bupati Bombana, Rabu (19/6/2019).
Menurut Bupati dua periode ini, jika terjadi temuan penyalahgunaan anggaran desa atau APBdes tidak hanya akan merusak nama baik desa, tetapi juga akan mencedarai dan merusak nama baik Bombana.
“Dengan adanya temuan penyalahgunaan ADD dan APBdes akan merusak citra Bombana,”terangnya.
Selain itu, Tafdil juga mengingatkan kepada seluruh Kepala Desa agar tidak melalukan pemecatan sepihak kepada perangkat desa hanya kerena perbedaan dalam politik.
Baca Juga :
- OPINI: Sepanjang Sejarah, Baru Listyo Sigit Mantan Kapolri Yang Dijerat Institusinya Sendiri
- Geger Sultra, Kapolda Himawan Bayu Aji Disorot BEM UHO, Jabatannya Pas di Masa Sadap Presiden Prabowo
- Bidpropam Polda Sultra Sidak ke Personel, Pastikan Bebas Vape dan Judi Online
- Kapolda Sultra Rangkul Komunitas Ojol, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas dan Berantas Kejahatan Jalanan
- Bukan Makar, Yusril Bongkar Pasal yang Jerat Listyo Sigit, Cuma UU Penyadapan dan ITE
- Tak Terhalang Jarak, Kapolres Konsel Sambangi Desa Terpencil Labokeo, Serap Aspirasi dan Keluhan Warga
“Saya ingatkan jangan karena persoalan beda pandangan politik atau tidak sejalan baru main pecat, itu tidak boleh dilakukan kades,”tegasnya.
Hal senada juga dikatakan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bombana, Hasdin Ratta pemecatan aparat di desa dengan tidak prosedural tentu akan bertentangan dengan aturan perundang-undangan.
“Kades yang melakukan pemecatan non prosedural, bisa saja dia yang dipecat,karena melanggar Permendagri nomor 66 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian juga peraturan Mendagri nomor 82 dan 83 tahun 2015,” tutupnya(a)











