BREAKING NEWSHUKUM & KRIMINALNASIONALPOLISIPOLITIK

Bukan Makar, Yusril Bongkar Pasal yang Jerat Listyo Sigit, Cuma UU Penyadapan dan ITE

×

Bukan Makar, Yusril Bongkar Pasal yang Jerat Listyo Sigit, Cuma UU Penyadapan dan ITE

Sebarkan artikel ini

JAKARTA,Mediakendari.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra meluruskan isu yang ramai beredar di publik.

Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Pol (Purn) Listyo Sigit Prabowo dan dua jenderal lainnya bukan tindak pidana makar.

Penegasan itu disampaikan Yusril dalam keterangan resminya yang Rabu (4/11/2026).

Menurut Yusril, hingga saat ini penyidik Bareskrim Polri menangani perkara tersebut menggunakan ketentuan pidana terkait penyadapan dan intersepsi, bukan pasal makar.

Dua payung hukum yang dipakai adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Kasusnya bukan makar. Ini soal penyadapan ilegal dan intersepsi tanpa hak,” tegas Yusril dalam penjelasannya.

Kenapa Bukan Makar?

Yusril menjelaskan, makar dalam hukum pidana Indonesia memiliki unsur yang sangat berat dan spesifik.

Makar berarti ada niat dan perbuatan permulaan untuk menggulingkan pemerintahan yang sah, merebut kekuasaan, atau memisahkan wilayah negara, biasanya dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

Sementara dalam kasus Listyo Sigit Cs, perbuatan yang disangkakan adalah memasukkan nomor-nomor pejabat ke dalam sistem Law full Interception Management System (LIMS) tanpa prosedur, termasuk nomor Presiden Prabowo, pejabat negara, tokoh politik, hingga media, sepanjang 2025-2026.

Kemudian diduga ada perintah penghapusan log jejak digital untuk menutupi perbuatan itu.

Artinya, yang dipersoalkan adalah cara memperoleh informasi secara ilegal, bukan upaya kudeta atau penggulingan kekuasaan.

Yusril juga menekankan, meski bukan makar, kasus ini tetap serius. Penyadapan ilegal terhadap Kepala Negara adalah pelanggaran hukum berat dan bisa dijerat dengan pasal berlapis, termasuk UU ITE Pasal 32 tentang pengubahan dan penghapusan informasi elektronik tanpa hak, dengan ancaman hingga 10 tahun penjara.

Tiga tersangka yang saat ini ditahan di Rutan Mabes Polri adalah:
– Jenderal Purn. Listyo Sigit Prabowo
– Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution
–  Irjen Pol Eko Hadi Santoso

Meski sudah berstatus tersangka dan ditahan, asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Liputan : Tim Redaksi