MUNA BARAT

Bupati Mubar Lantik 81 Kades Terpilih

308
×

Bupati Mubar Lantik 81 Kades Terpilih

Sebarkan artikel ini
Bupati Mubar Laode M Rajiun Tumada saat menyematkan pin gobang kepada perwakilan Kades terpilih di aula kantor bupati Mubar, jum'at 14 februari 2020.(foto /mediakemdari.com/jul awal).

Reporter: Jul Awal

LAWORO – Bupati Muna Barat (Mubar) Laode M Rajiun Tumada melantik 81 kepala desa (Kades) terpilih hasil Pemilihan Kades (Pilkades) serentak, di Aula Kantor Bupati Mubar, Jum’at 14 februari 2020.

Bersama para kades, turut dilantik tiga pejabat esselon II Pemda Mubar, yakni Liber, S. Pt sebagai Kepala Dinas Perizinan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Nestor Jono sebagai Kadis Pertanian dan Pangan, dan Ali Kadirun sebagai Kepala Dinas Pariwisata.

Bupati Mubar Laode M Rajiun Tumada mengatakan, pelantikan kades definitif hari ini merupakan yang pertama di Mubar setelah resmi mekar dari Kabupaten Muna tahun 2014 lalu.

“Ini yang pertama di Mubar Kades dilantik bersamaan dengan pejabat pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD)” Kata Rajiun dalam sambutan pelantikan yang dihadiri puluhan undangan ini.

Rajiun berharap, agar semua kades dan pejabat yang dilantik dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsi sesuai aturan. Ia juga meminta jangan ada yang main-main dengan tanggung jawab dan amanah yang diberikan.

“Untuk Kades jangan tergiur dengan Dana Desa (DD). Bekerja saja semua sesuai regulasi. Juga saya mengingatkan untuk tidak bermain-main dengan sumpah jabatan dan pakta integritas yang saudara ucapkan,” tegasnya.

Rajiun mengungkapkan jika dirinya akan melakukan rotasi birokrasi paling lambat minggu depan. “Untuk penyegaran birokrasi berikutnya paling lambat selasa depan ini,” terangnya.

Khusus Kades, kata Ketua Lemkari Sultra ini, dirinya mengharapkan agar dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan di desa untuk selalu berkonsultasi dengan pemerintah kecamatan.

Dalam kesempatan itu, Rajiun juga mengungkapkan, Pilkades serentak di Mubar sudah sesuai dengan peraturan menteri. Dimana, dalam enam bulan setelah masa jabatan kades selesai harus sudah diadakan pemilihan.

“Mubar itu konsisten terhadap Permendagri. Dimana enam bulan setelah masa jabatan habis, harus sudah diadakan pilkades,” jelasnya.

Ia juga tidak lupa menyampaikan terima kasih kepada para pelaksana tugas Kades sebelumnya atas semua pengabdiannya kepada daerah ini, khusus di desa masing-masing.

“Yang telah mendesain dan menjalankan roda pemerintahan didesanya selama menjabat kepala desa,” ujar Mantan Kasat Polpp Sultra ini.

You cannot copy content of this page