LAKUDO – DPRD Buton Tengah (Buteng) memanggil Kepala Dinas Kesehatan dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk dengar pendapat terkait dengan keluhan tenaga kesehatan dan ibu hamil.
Anggota DPRD Buteng, Afrul yang memimpin rapat mengatakan, regulasi yang digunakan dalam pelayanan kesehatan khususnya ibu dan dan ibu hamil yang juga berkaitan dengan pembiayan BPJS masih menggunakan regulasi lama Pemerintah Buton (Perbup Buton). Kesejahteraan bidan jadi pertanyaan.
“Selama ini, sebagai dasar hukum kita melakukan pelayanan kesehatan masih berdasarkan, Perda dari kabupaten induk (Buton), Retribusi pelayanan kesehatan. Perda Buteng juga masih copy paste, masih kurang, ada ketidak sesuaian,” Kata Afrul di Gedung DPRD, Senin (09/4/2018).
Ia menuturkan, tarif yang digunakan dalam persalinan terlalu besar, padahal Persalian yang memiliki BPJS tidak dikenakan biaya.
BACA JUGA: Masyarakat Adat Bugi Buton Undang Ketum GK Center dalam Penanaman 150 Ribu Pohon
Dalam praktiknya, bidan yang melakukan pelayanan persalinan didibiayai RP 200 ribu oleh BPJS dari total Rp 700 ribu yang dibayarkan BPJS, sisanya dikembalikan ke Pemerintah Daerah (Dinas Kesehatan Buteng).
“Sebenarnya masyarakat juga kurang paham, mungkin pengaruh pengetahuan atau tradisi, persalinan mestinya dilakukan di Puskesmas atau rumah sakit, itu mencegah angka kematian ibu hamil atau bayi,” paparnya.
“Buteng pada tahun 2016, menjadi kabupaten tertinggi angka kematian ibu dan bayi, khususnya Sulawesi Tenggara. Oleh karena itu, Perbup akan disesuaikan dengan kondisi terkini,” sambungnya menjelaskan.
Sementara Kepala Dinas Kesehatan, Saharin menjelaskan, tidak ada masalah pada tarif BPJS yang saat ini berkaitan dengan dinasnya, Di mana tenaga kesehatan yang melakukan pelayanan persalinan dari BPJS yang bertotal Rp 700 ribu, dibayarkan Rp 200 ribu, dan Rp 500 ribu di Dinas Kesehatan.
“Retribusi pemotongan dari BPJS masuk di daerah, untuk kemudian dibayarkan setelah rampung laporanya masing-masing Puskesmas, maka dikembalikan lagi anggaran Rp 500 ribu di Puskesmas, tentunya untuk membiayai tenaga kesehatan seperti Bidan,” ujar Saharin.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 97 Tahun 2017, mengharuskan praktek persalinan dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana bunyi dari pasal 14 ayat 1 di dalamnya. Bahwa aturan itu dibuat untuk mengurangi angka kematian usai melahirkan.
“Layanan persalinan harus dilakukan di tempat praktik atau fasilitas kesehatan, tidak boleh ke rumah pasien, karena rawan resiko infeksi, dan lainnya. Persalinan ibuhamil yang tidak mampu akan dibiaayai BPJS,” tutup saharin.