KENDARI, MEDIAKENDARI.com – Sengketa lahan seluas kurang lebih empat hektare yang kini ditempati pusat perbelanjaan The Park Kendari kembali mencuat.
Anthar Syahadat Al Damary, Direktur Utama PT Bina Citra Niaga (PT BCN), membeberkan panjangnya proses hukum yang telah ia tempuh sejak lebih dari satu dekade terakhir untuk memperjuangkan hak atas lahan tersebut.
Anthar mengklaim bahwa lahan yang ditempati PT Nirvana Wastu Pratama (PT NWP) belum diselesaikan pembayarannya.
Ia juga menuding ada dugaan keterlibatan oknum aparat yang menyebabkan proses penyelidikan kasusnya tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh, Anthar pertama kali melaporkan kasus tersebut pada 4 Oktober 2012 di Polda Sultra melalui Tanda Bukti Laporan Nomor TBL/272/X/SULTRA/KA SPKT POLDA SULTRA. Penanganan kasus kemudian diikuti terbitnya dua SP2HP pada Oktober 2012 dan Maret 2013.
Namun pada 19 Maret 2019, penyidikan dihentikan melalui SP3. Sehari setelahnya, Polda Sultra kembali mengeluarkan SP2HP tanpa kejelasan lanjutan perkara.
Keputusan tersebut dinilai janggal oleh Anthar.
“Semua dokumen lengkap saya lampirkan, mereka bilang tidak cukup bukti. Sempat saya pukul meja di Polda,” ungkapnya, Selasa, 9 Desember 2025.
Ia juga menyebut sejumlah nama yang disebut dalam laporannya tidak pernah diperiksa secara mendalam.
“Tidak diperiksa itu Ahmad Yani. Datang ji, pergi makan-makan di Subdit 2,” tambahnya.
Karena merasa penanganannya mandek, Anthar kemudian melaporkan kasus yang sama ke Polda Metro Jaya pada 28 April 2016 melalui Laporan Polisi Nomor LP/2052/IV/2016/PMJ/Ditreskrimsus.
Menurut Anthar, penyidik PMJ menaruh perhatian lebih terhadap laporannya. Mereka menilai dugaan penggelapan sudah dapat diproses, meski unsur dugaan pemalsuan masih perlu diperkuat melalui putusan pengadilan.
Penyidik kemudian menyarankan agar Anthar mengajukan gugatan ke Pengadilan Jakarta Timur. Setelah putusan dikeluarkan, penyidik meminta salinan dokumen tersebut. Namun, menurut Anthar, prosesnya kembali menunjukkan kejanggalan.
“Setelah putusan keluar, penyidik minta salinan. Tapi saya lihat seperti dipakai ngamen kiri kanan, Selesai saya di situ,” katanya.
Ia menegaskan bahwa ia menduga ada permainan oknum dalam penanganan laporannya, baik di tingkat daerah maupun di Polda Metro Jaya.
Pendamping hukum Anthar, Muhammad Azhar, membenarkan bahwa kasus tersebut kini kembali bergulir. Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/16/I RES.2.6./2023/Ditreskrimsus tertanggal 24 Januari 2023, perkara ini telah naik ke tahap penyidikan.
Azhar menyebut telah ada sejumlah saksi yang diperiksa, termasuk mereka yang diduga menerima aliran dana hasil penjualan lahan secara melawan hukum.
“Polda Metro Jaya telah memeriksa sejumlah saksi yang diduga turut menerima aliran dana hasil penjualan tanah secara melawan hukum,” jelasnya (3/12/2025).
Ia menambahkan bahwa seharusnya sudah ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut.
“Kasus sudah tahap penyidikan, seharusnya sudah ada tersangka. Ada dugaan pelanggaran kode etik oleh penyidik, dan itu yang akan kami laporkan ke Propam,” pungkasnya.
Anthar mengaku telah mengalami kerugian besar akibat mandeknya penanganan laporan yang ia ajukan sejak 2012.
“Kerugian miliaran, uangku habis mengurus ini,” pungkasnya. (B)
Laporan: Ahmad Mubarak











