BOMBANAHUKUM & KRIMINAL

Cegah Penyebaran Covid – 19, Puluhan Tahanan Polres Bombana Tidak Bisa Dibesuk

524
Kapolres Bombana, AKBP Andi Herman, S.IK. Foto: Hasrun/Mediakendari.com

Reporter: Hasrun/Editor: Indi La’awu

RUMBIA – Guna mencegah penyebaran Covid – 19, puluhan tahanan Kepolisian Resor (Polres) Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) tidak bisa dibesuk.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Bombana, AKBP Andi Herman, S.IK,  saat ditemui di ruang kerjanya, Jum’at 17 April 2020.

“Semenjak adanya pandemi, tahanan tidak ada yang bisa dibesuk  di dalam lebih aman,” katanya.

Ia menjelaskan, sebelumnya polres setempat menyadiakan hari khusus setiap keluarga untuk menjenguk tahanan.

“Sebelumnya ada jam khusus penjengukan, saat ini tidak ada yang bisa menjenguk. Jika ada yang bawa makan diperiksa dan dititip oleh piket saja. Kebijakan ini sampai masa panemdemi selesai,” jelasnya.

Kata dia, beberapa tahanan sudah P21. Namun karna darurat Covid – 19, mereka belum dilimpahkan ke kejaksaan setempat.

“Kita ada perjanjian dengan kejaksaan, nanti masa tahanan betul – betul sudah habis baru dilimpahkan,” ujarnya.

Untuk memastikan tahanan aman, kepolisian setempat rutin melakukan pemeriksaan, baik itu pemeriksaan kondisi fisik dan suhu tubuh.

“Kita rutin setiap saya periksa kesehatan mereka. Supaya tidak ada yang sakit,” ungkapnya.

Ia juga menuturkan, sekitar 13 tahanan tersebut didominasi tindakan kriminal penyalagunaan obat terlarang atau narkotika.

“Ada juga penganiayaan, tapi narkoba yang banyak, satu kali ditangkap bisa tiga orang,” pungkasnya.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version