KENDARI, MEDIAKENDARI.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara (Kemenkumham Sultra) melakukan harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Konawe Selatan tentang Peta Batas Desa Morini Mulya, Rabu (10/12/2025).
Langkah ini dilakukan untuk memastikan regulasi batas wilayah desa tersusun jelas, akurat, dan memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Harmonisasi tersebut menjadi upaya strategis dalam mencegah potensi sengketa wilayah yang kerap muncul akibat batas desa yang belum memiliki dasar hukum yang kuat.
Dengan adanya penegasan batas wilayah melalui regulasi yang sah, pemerintah desa dapat menjalankan pelayanan publik dengan lebih efektif, termasuk dalam perencanaan pembangunan serta pengelolaan administrasi pemerintahan.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra, Topan Sopuan, menjelaskan bahwa harmonisasi regulasi batas desa merupakan instrumen penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah.
Ia menegaskan bahwa kejelasan wilayah administrasi akan berpengaruh langsung terhadap ketertiban penyelenggaraan pemerintahan.
“Batas desa yang memiliki legalitas dan akurasi teknis sangat penting untuk mencegah potensi sengketa, baik antarwilayah maupun antarmasyarakat. Harmonisasi ini memastikan setiap pasal dalam Raperbup tersusun sesuai peraturan perundang-undangan serta didukung data pemetaan yang valid,” ungkapnya.
Proses harmonisasi melibatkan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Sultra bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan.
Pembahasan difokuskan pada analisis data spasial, metode pemetaan, serta kesesuaian substansi Raperbup dengan regulasi pemetaan wilayah yang berlaku secara nasional.
Dengan terselesaikannya proses harmonisasi ini, Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan diharapkan segera menetapkan Raperbup sebagai dasar hukum resmi peta batas Desa Morini Mulya.
Regulasi tersebut nantinya akan menjadi acuan penting dalam menghindari tumpang tindih wilayah serta menjaga tertib administrasi pemerintahan di tingkat desa.
Laporan: Supriati











