KENDARI – Tindak kekerasan yang terjadi di Barak Dalmas Polda Sultra membuat Bintara remaja Bripda Muh Fathurrahman Ismail meninggal dunia di tangan dua seniornya yakni Bripda Zulfikar dan Bripda Fislan, pada Senin (03/09/2018), motif dari pembunuhan tersebut diduga terbakar api cemburu.
Kasubid Penmas Humas Polda Sultra, Kompol Agus Muliyadi mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara bahwa dua tersangka Bripda Zulfikar dan Bripda Fislan, motif dari pembunuhan diduga terbakar api cemburu.
“Kekasih dari salah satu tersangka pernah kedapatan makan bersama korban, tetapi hal itu belum bisa dijadikan bukti motif penganiayaan sampai mengakibatkan kematian dari Bripda Muh Fathurrahman Ismail” katanya saat di temui ruang kerjanya, Selasa (04/08/2018).
BACA JUGA: Propam Polda Sultra Periksa 14 Saksi Atas Kematian Bripda M Fatur
“Kekasih Bripda Zulfikar sudah di mintai keterangan,” tambahnya.
Lanjutnya, sampai saat ini penanganan kasus terdiri dari dua yaitu pertama, ditangani oleh Bid Propam Polda Sultra tentang pelanggaran disiplin maupun kode etik, dan kedua, Reksrim Polda Sultra tentang tindak pidana.
“Kalau ancama dari segi kedinesan maksimal pemecatan tetapi kalau ancaman hukum, karena ini tindakpidana masalah penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang maka akan dikenakan pasal 351 ayat 3 dan bisa juga pasal 338 pembunuhan,” terangnya.(b)