BAUBAUFEATUREDHUKUM & KRIMINAL

Cerita Sang Anak yang Gugat Ibunya Soal Warisan Diputus

925
×

Cerita Sang Anak yang Gugat Ibunya Soal Warisan Diputus

Sebarkan artikel ini

BAUBAU – Kisah perebutan harta warisan oleh tiga anak berstatus kakak beradik bernama Arman Setiawan (32), Nita Setiawan (30) dan Putri Wulandari (22) melawan ibu kandungnya, Fariani (51) akhirnya selesai. Majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Baubau memutuskan, mengabulkan dan menolak pula sebagian gugatan sang anak.

Salah satu hakim PA, Mansur menuturkan perkara anak menggugat ibu kandung karena harta peninggalan ayahnya sudah berakhir.

“PA memutuskan mengabulkan sebagian dan menolak sebagian gugatan Arman dan dua adiknya,” ucap Mansur dikonfirmasi di Kantor PA Baubau, Selasa (30/1/2018).

Kata dia, detail isi putusan tersebut tak lagi terlalu diingat olehnya. Namun, beberapa harta peninggalan ayah sang anak, yakni almarhum Matta harus dibagi oleh ibu kandungnya Fariani ke penggugat (si anak).

“Yang pasti putusannya sudah berkekuatan hukum tetap. Karena penggugat dan tergugat tidak ada yang mau banding,” bebernya.

Salah satu anak yang menggugat, Arman Setiawan menginformasikan, putusan dengan nomor: 0163/Pdt.G/PA.Bb tersebut dijatuhkan majelis hakim pada Kamis, 30 November 2017 lalu.

“Perintah dalam putusan itu antara lain menghukum tergugat (Ibu kandung, red) menyerahkan dana asuransi AXA Rp 360.587.869, hasil penjualan dua unit motor Rp 25 juta dan sejumlah harta gono-gini antara Almarhum Matta dan tergugat seperti tanah, rumah dan kendaraan untuk dibagi ke penggugat (Arman dan kedua adiknya, red) sebagai ahli waris sesuai bagian masing-masing. Jika tidak bisa dibagi secara natural, dapat dinilai dengan uang atau dijual lelang, kemudian dibagi sesuai bagian masing-masing,” urainya.

Reporter: Ardilan
Editor: Kardin

You cannot copy content of this page