Reporter : Hendrik B
Editor : Kang Upi
KENDARI – Setelah puluhan kali melakukan aksi kriminalnya, Asriadi alias Adi warga Kecamatan Puwuatu, Kota Kendari kini harus mempertanggng jawabkan perbuatannya itu.
Hal ini setelah sepak terjang Adi sebagai pencuri spesialis, ternyata harus diakhiri Tim Buser 77 Satreskrim Polres Kendari, yang meringkusnya Kamis (27/06/2019) malam lalu.
Menurut keterangan polisi, Adi sendiri diketahui telah melakukan pencurian di 15 TKP. Salah seorang menjadi korbannya diketahui adalah jamaah Mesjid Lailatur Qadar, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
Dimasjid tersebut, Ia menggondol sebuah tas berisi handphone serta perlengkapan lainnya senilai Rp 13 juta pada Kamis (20/06/2019) lalu. Sebelum akhirnya, Ia ditangkap anggota Buser 77 di Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Kamis (27/06/2019).
Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP Diki mengatakan, sebelum melaksanakan shalat zuhur di Mesjid Lailatur Qadar, korban menyimpan satu buat tas ransel berwarna hitam yang berisikan 3 buah hp, 1 hardisk, dan 2 buah BPKB.
BACA JUGA :
- Pemprov dan DPRD Paripurnakan HUT Sultra ke-60
- Wakili Pj Gubernur, Sekda Sultra Paparkan Tiga Kunci Sukses Otoda dari Kemendagri
- Keciprat Dana Pusat Rp 29 Miliar, Pj Bupati Konawe akan Fokus Tiga Program Pembangunan, Bangun Jalan Dari Kasipute Tembus Bandara HO
- LIRA Sultra Tantang Kejati Usut Proyek Pembangunan Stadion Lakidende yang Diduga Mangkrak
- Usai Terima Penghargaan dari Jokowi, KSK Klaim Didukung Surya Paloh dan Partai Pemenang Pilpres untuk Maju Cagub Sultra
- Status Kinerja Tinggi, Hanya Kery Satu-satunya Mantan Bupati di Sulawesi yang Turut Raih Penghargaan dari Presiden Jokowi
Setelah shalat, korban sudah tidak melihat tas itu, karena telah dibawa kabur oleh pelaku. Korban pun melaporkan kejadian itu ke Mapolres Kendari.
“Jadi akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 13 juta,” ujar Diki kepada mediakendari.com melalui via WA, Jumat (28/06/2019).
Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan barang bukti yakni satu buah HP merk Oppo F9 warna purple, dan dua hp merk Vivo V11 warna ungu. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 326 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun. (A)