KONAWE SELATANSULTRA

Bahas Tuntutan Masyarakat, DPRD Konsel Gelar RDP Dengan PT Ifishdeco

754
×

Bahas Tuntutan Masyarakat, DPRD Konsel Gelar RDP Dengan PT Ifishdeco

Sebarkan artikel ini
Suasana Rapat dengar Pendapat bermasa DPRD Pihak Perusahaan Dan Masyarakat.

Reporter : Erlin

Editor : Kang Upi

ANDOOLO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT Ifishdeco menindaklanjuti hasil pertemuan masyarakat Kecamatan Tinanggea, Rabu (16/01/2019).

Mengawali RDP Ketua DPRD Konsel, Irham Kalenggo mengatakan bahwa tujuan RDP untuk mencari solusi permasalahan yang terjadi antara perusahaan dan masyarakat.

“RDP ini terkait dengan permintaan masyarakat tentang pembayaran kompensasi tunai, oleh karena itu kami minta penjelasan dari perusahaan atau yang mewakili terkait permasalahan tersebut,” jelas Irham Kalenggo.

Ia juga menegaskan bahwa dalam Perda telah dijelaskan adanya ruang bagi perusahaan untuk memberi kompensasi dan hak masyarakat terlindungi.

“Untuk aturan secara teknis akan diatur dalam Peraturan Bupati, saya sarankan kepada masyarakat untuk sama-sama ikut membahas peraturan ini,” ujar Irham.

Irham juga menjelaskan, pihaknya memberikan waktu seminggu untuk perusahaan untuk digelarnya kembali RDP sebagai tindak lanjut hasil RDP hari ini.

“Untuk mendengarkan kebijakan-kebijakan apa yang dapat diberikan perusahaan kepada masyarakat. Dan diharapkan Pemerintah Daerah segera membentuk tim terpadu untuk mendiskusikan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Perda CSR dan Comdev,” papar Irham Kalenggo.

Sementara itu, Perwakilan masyarakat Tinanggea, Enteng menyampaikan bahwa, dampak yang ditimbulkan atas adanya aktifitas pertambangan sangat menganggu masyarakat Desa Torokeku dan beberapa masyarakat desa lainnya.

“Sebenarnya sudah ada perjanjian di Tahun 2015. Kenapa itu tidak dilanjutkan kembali, seperti pemberian ganti rugi bagi masyarakat yang berada diradius 200 meter dari area perusahaan, “ujar Enteng.

Menjawab berbagai pendapat atas sejumlah kritik, Manager PT Ifhisdeco, H. Rustam Silondae menjelaskan bahwa, sebelumnya telah dilaksanakan pertemuan di Rumah Jabatan Bupati dan aspirasi masyarakat telah ditanggapi perusahaan.

“Kompensasi dilakukan pada Tahun 2011-2014, namun berhenti karena adanya pemberhentian secara menyeluruh terkait pengoperasian perusahaan karena adanya UU Minerba dan Perda. Namun jika ada regulasi yang mengijinkan pembayaran tunai, maka perusahaan siap untuk membayar kompensasi secara tunai,” pungkasnya.

Lanjut Rustam Silondae menjelaskan, kompensasi yang dikeluarkan adalah kompensasi yang berdampak langsung aktifitas perusahaan, seperti sawah-sawah yang dibayarkan secara tunai oleh perusahaan.

RDP juga dihadiri Wakil Ketua II, Nadira, SH Ketua Komisi III, Senawan Silondae, aanggota DPRD, Samsu, Binmas Mangidi, Hamrin, I Gusti Putu Wibawa, Wawan Suhendra dan Marwan.

Selain itu turut hadir juga asisten I Pemda Konsel, Sahrin Saudale, Pihak PT Ifhisdeco, Camat Tinanggea, Kades Torokeku, Kades Matambawi, dan Kades Wadonggu serta perwakilan masyarakat beberap desa. (B)


You cannot copy content of this page