Reporter : Mumun
Editor : Kang Upi
WANGGUDU – Bupati Kabupaten Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Ruksamin menyerahkan 47 sertifikat tanah ke warga Desa Otipulu, Kecamatan Wawolesea, Jumat (8/2/2019) bertempat di balai desa setempat.
Ruksamin dalam sambutannya mengatakan, penyerahan 47 sertifikat tanah tersebut merupakan awal dimana negara mengakui keberadaan hak warganya atas kepemilikan tanah tersebut.
“Sertifikat ini juga bisa menjadi peningkatan ekonomi masyarakat dalam hal memberikan kemudahan jika kita ingin meminjam modal di bank,” katanya.
Mantan Ketua DPRD Konut ini juga menekankan para kepala desa agar melakukan pendataan kepada warganya yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran (AK).
“Supaya yang belum ada untuk bisa diurus, karena ini semua bagian dari kelengkapan administrasi kependudukan,” ujarnya.
Turut hadir dalam acara penyerahan 47 sertifikat tanah adalah Wakil Bupati Raup, Kepala OPD lingkup Pemkab setempat dan Camat Wawolesea. (B)