FEATUREDKendariPOLITIK

Daftar Caleg Sementara Demokrat Sultra Telah Ditetapkan KPU

701
×

Daftar Caleg Sementara Demokrat Sultra Telah Ditetapkan KPU

Sebarkan artikel ini

KENDARI – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Demokrat Sulawesi Tenggara (Sultra) telah selesai melakukan Rapat Pimpinan Daerah Khusus (Rapimdasus) sejak Kamis kemarin sampai hari ini, Jumat, (26/01/2018).

Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Sultra, Nur Iksan Umar mengatakan, telah memfinalkan beberapa agenda terkait dengan verifikasi faktual dan rangka menyambut Pemilihan Calon Legislatif pada 2019 mendatang.

“Kami minta persentase dari masing-masing semua Dapil (Daerah Pemilihan, red) dan DPC untuk mempersiapkan partainya dan rencana untuk pencalegan. Selain itu juga, Partai Demokrat siap menghadapi verifikasi faktual pertengahan Tahun 2018,” ucap Nur Iksan di salah satu hotel di Kota Kendari.

Sambungnya, semua DPC telah mempersentasekan baik struktur partainya yang berada di semua Kabupaten maupun daftar Calon Legialatif (Caleg) potensial yang dimiliki oleh masing-masing Kabupaten termasuk daftar Calon DPR Sultra yang ada sebagai agenda utama dalam rangka rapat khusus dari Partai Demokrat Sultra.

“Semua DPC telah mempersentasekan Caleg di 17 Kabupaten/Kota di Sultra, jadi sudah dipersentasekan keseluruhan dan datanya sudah masuk di DPD Partai Demokrat Sultra,” ujarnya.

Nur Iksan Umar menambahkan, untuk Daftar Calon Sementara (DCS) ini telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), tetapi Daftar Calon Tetap (DCT) nanti pada April dan kemungkinan Juni 2018 penetapan partai.

Nur Iksan Umar menuturkan, 30 persen perempuan yang akan diupayakan untuk dimasukan ke dalam kepengurusan partai.

“Kami akan mengupayakan 30 persen kepengurusan partai untuk perempuan,” terangnya.

Lanjut Nur Iksan, dalam pengurus-pengurus KTP ganda tidak ditemukan adanya kecurangan.

“Kami tidak menemukannya tadi, jadi tidak ada lagi kepengurusan ganda secara internal partai di sejumlah Kabupaten/Kota yang ada di Sultra,” tutupnya.

Reporter: Hendrik B
Editor: Kardin

You cannot copy content of this page