Daftar Perusahaan Tambang Masuk Daftar Sanksi Administratif RP80,19 TRILIUN, ANTAM Terbesar, Perusahaan Istri Gubernur Sultra ASR urutan ke 10
KENDARI, Mediakendari.com – Sebanyak 50 perusahaan pertambangan tercatat dalam daftar perusahaan dengan potensi sanksi administratif terkait pemanfaatan kawasan hutan dengan total luasan mencapai 8.447,28 hektare. PT. TMS milik Istri Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka masuk ke urutan ke 10 dapat sanksi dari Satgas PKH.
Berdasarkan data daftar 50 perusahaan terbesar berdasarkan potensi sanksi administratif yang diterima, total nilai potensi sanksi mencapai Rp80.197.240.564.135,50 atau sekitar Rp80,19 triliun.
Dari daftar tersebut, PT Aneka Tambang Tbk (Antam) menempati urutan pertama dengan potensi sanksi administratif terbesar, yakni Rp12.651.715.515.341,80 atau sekitar Rp12,65 triliun, dengan luasan kawasan mencapai 1.364,13 hektare.
Posisi kedua ditempati PT Bintang Delapan Mineral dengan potensi sanksi sebesar Rp8.103.491.814.423,88 atau sekitar Rp8,10 triliun, atas luasan 831,82 hektare.
Selanjutnya, PT Arga Morini Indah berada di peringkat ketiga dengan potensi sanksi Rp6.924.733.882.325,07 atau sekitar Rp6,92 triliun, dengan luasan 710,82 hektare.
Sementara PT Weda Bay Nickel berada di posisi keempat dengan potensi sanksi Rp4.329.468.893.298,15, untuk luasan 444,42 hektare.
Di posisi kelima terdapat PT Bakti Bumi Sulawesi dengan potensi sanksi Rp3.385.666.619.241,80 dan luasan 347,54 hektare.
TMS Masuk 10 Besar pemiliknya adalah istri Gubernur Sultra Andi Sumangerukka,Arinta Nila Hapsari.
Perusahaan yang belakangan menjadi sorotan, PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS), tercatat berada di posisi ke-10 dalam daftar tersebut.
TMS memiliki potensi sanksi administratif sebesar Rp2.191.550.906.662,16 atau sekitar Rp2,19 triliun, dengan luasan kawasan yang tercatat mencapai 224,96 hektare.
Di atas TMS terdapat PT Cahaya Ginda Ganda dengan potensi sanksi Rp2,29 triliun, PT Halmahera Sukses Mineral Rp2,27 triliun, serta PT Suria Lintas Gemilang sekitar Rp2,48 triliun.
Daftar 50 Perusahaan
Berikut daftar 50 perusahaan berdasarkan nilai potensi sanksi administratif:
No| Perusahaan| Potensi Sanksi| Luas
1| Aneka Tambang Tbk| Rp12,65 T| 1.364,13 Ha
2| Bintang Delapan Mineral| Rp8,10 T| 831,82 Ha
3| Arga Morini Indah| Rp6,92 T| 710,82 Ha
4| Weda Bay Nickel| Rp4,33 T| 444,42 Ha
5| Bakti Bumi Sulawesi| Rp3,39 T| 347,54 Ha
6| Sarana Mineralindo Perkasa| Rp2,71 T| 278,24 Ha
7| Suria Lintas Gemilang| Rp2,48 T| 255,03 Ha
8| Cahaya Ginda Ganda| Rp2,29 T| 235,48 Ha
9| Halmahera Sukses Mineral| Rp2,28 T| 234,04 Ha
10| Tonia Mitra Sejahtera| Rp2,19 T| 224,96 Ha
11| Arga Morini Indotama| Rp1,96 T| 201,01 Ha
12| Tambang Matarape Sejahtera| Rp1,56 T| 160,08 Ha
13| Karyatama Konawe Utara| Rp1,49 T| 152,77 Ha
14| Toshida Indonesia| Rp1,21 T| 124,52 Ha
15| Aneka Usaha Kolaka| Rp1,19 T| 122,64 Ha
16| Smart Marsindo| Rp1,16 T| 119,58 Ha
17| Tiran Indonesia| Rp1,10 T| 112,87 Ha
18| Bukit Makmur Istindo Nikeltama| Rp1,05 T| 107,88 Ha
19| Halmahera International Resources| Rp1,04 T| 106,31 Ha
20| Sulawesi Cahaya Mineral| Rp1,02 T| 104,41 Ha
21| Indonusa Arta Mulya| Rp968,00 M| 99,36 Ha
22| Raihan Catur Putra| Rp960,41 M| 98,59 Ha
23| Usaha Kita Kinerjatama| Rp948,65 M| 97,38 Ha
24| Sumber Permata Mineral| Rp926,02 M| 95,06 Ha
25| Graha Mining Utama| Rp869,86 M| 89,29 Ha
26| Putra Kendari Sejahtera| Rp868,81 M| 89,18 Ha
27| Nusa Karya Mineral| Rp815,61 M| 84,31 Ha
28| Masempo Dalle| Rp792,63 M| 81,36 Ha
29| Daya Sumber Mining Indonesia| Rp791,13 M| 81,21 Ha
30| Trimegah Bangun Persada| Rp772,24 M| 79,27 Ha
31| Adhi Kartiko Pratama| Rp727,49 M| 74,68 Ha
32| Vale Indonesia Tbk| Rp717,13 M| 73,61 Ha
33| Maesa Optimalah Mineral| Rp685,21 M| 70,34 Ha
34| Sumber Bumi Putera| Rp660,37 M| 67,79 Ha
35| Anugrah Lestari Kendari| Rp640,55 M| 65,75 Ha
36| Binanga Hartama Raya| Rp635,88 M| 65,27 Ha
37| Tristaco Mineral Makmur| Rp629,24 M| 64,59 Ha
38| Bumi Morowali Utama| Rp606,07 M| 62,21 Ha
39| Putra Dermawan Pratama| Rp599,46 M| 61,53 Ha
40| Stargate Pacific Resources| Rp589,63 M| 60,53 Ha
41| Putra Sulawesi Mining| Rp582,76 M| 59,82 Ha
42| Alam Raya Indah| Rp521,95 M| 53,58 Ha
43| Akar Mas International| Rp519,62 M| 53,34 Ha
44| Unaaha Bakti Persada| Rp514,92 M| 52,86 Ha
45| Karya Wijaya| Rp500,04 M| 51,33 Ha
46| Freeport Indonesia| Rp491

Juru bicara Satgas PKH Barita Simajuntak yang di konfirmasi, Rabu 9 September 2026, belum merespons konfirmasi tersebut.
Sementara itu, Gerakan Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (GERAK SULTRA) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengambil alih atau setidaknya melakukan supervisi terhadap penanganan persoalan PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS), perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara.
Desakan tersebut disampaikan Ketua GERAK SULTRA, Wiwin Saputra, menyusul sorotan terhadap sanksi administratif PT TMS serta pembayaran sekitar Rp500 miliar dari total kewajiban perusahaan yang disebut mencapai lebih dari Rp2 triliun.
Menurut Wiwin, uang sekitar Rp500 miliar yang telah dibayarkan PT TMS kepada negara harus dipastikan secara transparan status, rekening penerimaan, dasar pembayarannya, serta kaitannya dengan hasil kegiatan pertambangan yang dilakukan perusahaan.
“Jangan sampai persoalan ini berhenti hanya pada pembayaran denda administratif. Aparat penegak hukum harus memastikan seluruh uang yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan PT TMS dapat ditelusuri dan dipastikan masuk sebagai penerimaan negara sesuai ketentuan,” tegas Wiwin, Rabu (9/9).
GERAK SULTRA juga meminta aparat penegak hukum melakukan penelusuran menyeluruh terhadap kemungkinan adanya aliran dana, pihak-pihak yang menikmati hasil kegiatan pertambangan, serta hubungan kepemilikan atau pengendalian perusahaan.
Hal tersebut dinilai penting karena PT TMS sebelumnya dikenai sanksi administratif terkait aktivitas pertambangan di kawasan hutan. Data yang diberitakan sebelumnya menyebut PT TMS telah membayar sekitar Rp500 miliar dari total kewajiban sekitar Rp2,094 triliun.
“Kalau memang ada indikasi tindak pidana korupsi, pencucian uang, atau tindak pidana lain, KPK harus masuk. Jangan hanya melihat angka dendanya, tetapi telusuri bagaimana uang hasil tambang itu mengalir,” ujar Wiwin.
Minta Rp500 Miliar Ditelusuri sebagai Barang Bukti
GERAK SULTRA secara khusus meminta aparat penegak hukum tidak hanya mencatat pembayaran Rp500 miliar tersebut sebagai penyelesaian kewajiban administratif, tetapi juga melakukan verifikasi apabila ditemukan indikasi bahwa uang tersebut berkaitan dengan hasil tindak pidana.
“Rp500 miliar itu harus jelas. Dari mana sumbernya, bagaimana proses pembayarannya, kepada siapa dibayarkan, dan apakah ada aliran dana lain yang belum terungkap. Jika dalam proses penyelidikan ditemukan unsur pidana, uang tersebut dapat ditelusuri dan diamankan sesuai mekanisme hukum sebagai bagian dari pembuktian dan pemulihan kerugian negara,” jelasnya.
Ia menegaskan, GERAK SULTRA tidak ingin mendahului proses hukum dengan menyatakan adanya tindak pidana. Namun, seluruh dugaan dan informasi mengenai PT TMS, menurutnya, harus diuji melalui pemeriksaan aparat penegak hukum yang independen.
Dikaitkan dengan Istri Gubernur ASR
Sorotan terhadap PT TMS juga berkembang karena perusahaan tersebut dalam sejumlah pemberitaan dikaitkan dengan Arinta Nila Hapsari, istri Gubernur Sultra Andi Sumangerukka (ASR).
Namun, informasi mengenai hubungan kepemilikan atau afiliasi tersebut masih memerlukan pembuktian melalui dokumen korporasi dan keterangan resmi pihak berwenang. Bahkan, pemberitaan sebelumnya juga mencatat adanya pihak yang meminta agar tuduhan tersebut tidak disampaikan sebagai fakta sebelum terdapat dasar hukum yang jelas.
Karena itu, GERAK SULTRA meminta KPK maupun aparat penegak hukum terkait membuka secara terang fakta kepemilikan, struktur saham, pengendalian perusahaan, serta pihak-pihak yang memiliki hubungan ekonomi dengan PT TMS.
“Siapa pun yang terlibat harus diperiksa secara profesional. Kalau tidak ada keterlibatan, tentu harus dijelaskan. Tetapi kalau ada bukti, jangan ada perlakuan khusus hanya karena menyangkut keluarga pejabat,” tegas Wiwin.
Sebelumnya, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menetapkan kewajiban pembayaran terhadap sejumlah perusahaan tambang. PT TMS termasuk salah satu perusahaan yang mendapat sanksi dengan nilai lebih dari Rp2 triliun.
GERAK SULTRA berharap KPK dapat melakukan koordinasi dan supervisi terhadap aparat penegak hukum yang menangani persoalan tersebut, termasuk memastikan tidak ada potensi konflik kepentingan dalam proses penanganannya.
“Publik membutuhkan kepastian. Jangan sampai kasus besar hanya berhenti pada denda, sementara dugaan aliran uang, status kepemilikan, dan siapa yang menikmati hasil pertambangan tidak pernah dibuka,” pungkas Wiwin.
Hingga berita ini diterbitkan, ruang klarifikasi tetap terbuka bagi KPK, Kejaksaan Agung, Satgas PKH, PT TMS, Arinta Nila Hapsari maupun Gubernur Sultra Andi Sumangerukka untuk memberikan penjelasan terkait persoalan tersebut.
Liputan : Tim Redaksi.











