KENDARI, MEDIAKENDARI.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bombana terus menjalankan perannya sebagai lembaga penegak hukum yang tidak hanya bertugas menindak kejahatan, tetapi juga memberikan edukasi dan penerangan hukum kepada masyarakat.
Di Kabupaten Bombana, upaya ini dijalankan secara aktif untuk mencegah potensi korupsi, khususnya di kalangan Pemerintah Daerah dan Desa.
Hal itu disampaikan langsung Kasi Pidsus Kejari Bombana, Risman Munawir Zaini dan Kasi Intelijen Kejari Bombana, Aan Riyanto Latama, saat menjadi narasumber dalam Program Jaksa Menjawab, Kamis, 24 Juli 2025.

“Penerangan hukum yang dimaksud ini adalah memberikan informasi, memberikan edukasi kepada masyarakat secara umum, khususnya bagi pemerintah daerah yang mungkin bisa saja menjadi ruang untuk melakukan tindakan korupsi,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Bombana, Risman Munawir Zaini.
Lebih lanjut, sementara peran intelijen kejaksaan dalam sistem penegakan hukum nasional. Menurutnya bicara intelijen merujuk pada Undang-undang Intelijen di mana mengatur bahwa salah satu fungsi intelijen yaitu kejaksaan, yang bergeraknya di bidang intelijen penegakan hukum.
“Sedangkan teman-teman yang di tentara itu dia bergerak di intelijen keamanan negara. Kemudian kepolisian itu bergerak di bidang ketertiban masyarakat umum. Jadi kalau untuk kejaksaan sendiri, penekanannya adalah penindakan hukum. Jadi rules, dia talking about rules, itu membedakan antara intelijen kejaksaan, intelijen kepolisian, dan Badan Intelijen Negara,” lanjutnya.
Mengenai kewenangan kejaksaan dalam penanganan tindak pidana korupsi, Risman menyampaikan bahwa hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, yang kemudian diperbarui melalui Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021.
“Di Pasal 30 Ayat 1, di mana Kejaksaan diberikan kewenangan untuk melakukan penyidikan, penyidikan pada tindak pidana tertentu. Nah di Indonesia sendiri sebenarnya kalau bicara pidana tertentu itu banyak. Kejaksaan diberikan kewenangan hanya pada pidana khusus sendiri, yaitu tindak pidana korupsi,” jelasnya lebih lanjut.
Dalam praktiknya di Kabupaten Bombana, proses penanganan kasus yang dilakukan Kejaksaan sama seperti aparat penegak hukum lainnya.
“Sama semua dengan APH lainnya, di mana rangkaian-rangkaian pendidikan itu pasti melalui laporan, aduan masyarakat, kemudian ada penyelidikan, kemudian masuk ke penyidikan, penelitian, dan eksekusi,” tambahnya.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Bombana, Aan Riyanto Latama, menyampaikan bahwa penerangan hukum di Bombana sangat penting untuk membangun kesadaran masyarakat agar taat hukum dan tidak melakukan pelanggaran.
“Kita harus berbicara tentang ketentuan yang diatur dalam Pasal 30 ayat 3 huruf A dalam Undang-undang Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 sebagaimana perubahan atas Undang-undang nomor 16 Tahun 2004, di mana mengatakan bahwa salah satu tujuan atau pentingnya penerangan hukum itu untuk peningkatan kesadaran masyarakat,” ujarnya.
Ia berharap pendekatan hukum yang telah diberikan oleh pihak Kejari Bombana dapat memberikan dampak nyata di masyarakat Bombana.
“Ketika masyarakat sudah diberikan pendekatan hukum dan mereka mengetahui hukum, harapan kami kepada masyarakat itu untuk tidak melakukan pelanggaran hukum lain,” tambahnya.
Terlebih, tugas dari intelijen ini adalah memberikan penerangan, pemahaman hukum kepada masyarakat. Dengan kata lain, sadar bahwa ketika melakukan pelanggaran ada konsekuensi hukum yang harus dihadapi.
“Harapan kami kan ketika kami melakukan penerangan hukum itu, masyarakat yang ada di Bombana, khususnya di Kabupaten Bombana itu, minimal tidak melakukan pelanggaran hukum lagi,” Aan Riyanto Latama.
Namun, ia juga mengakui adanya tantangan di lapangan. Kadangkala tersebut menjadi tantangan, pihaknya telah melakukan penerangan hukum di masyarakat agar mengetahui hukum. Namun justru melakukan pelanggaran.
“Sudah tahu konsekuensinya tetapi juga melakukan pelanggaran. Ada faktor lain, makanya pentingnya kesadaran hukum dari masyarakat itu,” ungkapnya.
Ia juga menjelaskan bahwa penerangan hukum di Bombana tidak hanya menyasar masyarakat umum, tetapi juga pemerintah desa.
“Kalau ke pemerintah desa, rata-rata ketika sudah melakukan penanganan hukum, kesadaran hukum, khususnya misalnya di tingkat pemerintah desa,” tambahnya.
Bahkan Pemerintah Desa telah melakukan MoU dengan Kejaksaan, Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk melakukan pengawalan-pengawalan tersebut.
“Setelah intelijen kemudian melakukan penyuluhan hukum biasanya Pemerintah Desa itu ataupun Pemerintah Daerah itu biasanya langsung melakukan kerjasama di bidang hukum, terkait mungkin ada proyek-proyek strategis daerah, untuk dikawal oleh Kejaksaan agar proses pengadaannya tertib,” lanjutnya.
Kerjasama ini juga membantu pemerintah desa dan daerah dalam menghadapi potensi peristiwa hukum.
Aan juga menegaskan bahwa peran Intelijen kejaksaan di Bombana bukan sekadar memberikan edukasi, tetapi juga membangun ruang kemitraan hukum yang kuat.
“Dengan demikian bahwa tugas intelijen ini tidak hanya memberikan penyuluhan atau penerangan kepada masyarakat, tetapi bagaimana membuka ruang bahwa masyarakat, khususnya pemerintah daerah dalam hal penggunaan anggaran,” tutupnya.











