Reporter: Muh. Ardiansyah R
Editor: La Ode Adnan Irham
KONAWE – Pemerintah Pusat kembali menambah anggaran Dana Desa (DD) untuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe sebesar Rp 226 Miliar.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Konawe, Keni Yuga Permana ketika ditemui, Selasa 28 Januari 2020.
Katanya, pagu anggarannya naik Rp 4 miliar dari tahun sebelumnya. Anggaran sebanyak menurutnya, harus dikelola dengan baik untuk kemajuan desa dan masyarakatnya.
Keni memastikan, 2020 ini regulasi tentang penyaluran dan pencairan DD mengalami perubahan. Hal itu karena ada mekanisme baru dalam peraturan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 205 tahun 2019.
Sambungnya, tahapan penyaluran DD dibuat terbalik. Dari semula berskema tahap I sebesar 20 persen, tahap II 40 persen dan tahap III 40 persen yang semula diatur dalam PMK nomor 193 tahun 2018.
“Ditahun 2020, skema pencairannya terbalik. Sekarang 40-40-20,” ucapnya.
Pemkab Konawe juga memastikan pengawasan penggunaan DD di Konawe 2020, akan semakin ditingkatkan
.